Legislator PKS Haji Jalal Desak Pemerintah Segera Terbitkan PP Minerba
Hingga kini PP tersebut belum juga dirampungkan, meski tenggat enam bulan sejak pengesahan UU telah terlewati.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Jalal Abdul Nasir, mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut Haji Jalal--sapaan akrabnya--, hingga kini PP tersebut belum juga dirampungkan, meski tenggat enam bulan sejak pengesahan UU telah terlewati.
Keterlambatan ini, kata Haji Jalal, menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelaksanaan kebijakan strategis yang seharusnya berpihak pada rakyat kecil, koperasi, dan BUMD.
“Tanpa PP, banyak pasal penting dalam UU Minerba tidak bisa dijalankan. Padahal, UU ini dirancang untuk memperkuat peran masyarakat lokal dan mendorong tata kelola tambang yang lebih adil dan berkelanjutan,” ujar Haji Jalal di Jakarta, Sabtu (5/10/2025).
Baca juga: Anggota DPR Kritik Pemerintah yang Tak Kunjung Terbitkan PP Turunan UU Minerba
Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Barat VII itu menekankan bahwa PP merupakan panduan teknis pelaksanaan UU.
Tanpa kejelasan aturan, lanjut Haji Jalal, akan terjadi kebingungan di lapangan, tumpang tindih kewenangan, bahkan membuka celah penyalahgunaan.
Ia juga menilai bahwa pemerintah perlu menjadikan penyusunan PP ini sebagai prioritas nasional, mengingat dampaknya sangat besar bagi pelaku usaha, daerah penghasil, dan masyarakat sekitar wilayah tambang.
“Saya menyerukan agar proses penyusunan PP Minerba dilakukan secara transparan dan partisipatif. Libatkan pemerintah daerah, akademisi, asosiasi tambang, dan masyarakat adat. Jangan sampai PP yang lahir justru mengerdilkan semangat keadilan sosial dalam UU Minerba,” tegasnya.
Haji Jalal turut mengingatkan agar PP nantinya benar-benar mengakomodasi pemberdayaan UMKM, koperasi, dan organisasi masyarakat keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam pasal-pasal UU Minerba.
“UU Minerba ini lahir dengan semangat memperkuat ekonomi rakyat. Jangan sampai kehilangan ruhnya hanya karena aturan pelaksana tak kunjung terbit,” pungkasnya.
Ia menambahkan, Komisi XII DPR RI akan terus mengawal dan mendorong pemerintah agar tidak lagi menunda penerbitan PP tersebut, demi kepastian hukum, keadilan ekonomi, dan keberlanjutan pengelolaan sumber daya alam nasional.
Kelakar Presiden Soal Kekalahan dalam Pilpres: Kalau Belajar Kalah, Belajar dari Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Prabowo: Koruptor Indonesia Lihai, Seolah Nyolong dengan Cara Legal |
![]() |
---|
Prabowo Sentil PKS Sempat Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024 hingga Akhirnya Merapat ke KIM Plus |
![]() |
---|
Prabowo Akui Ada Kekurangan dalam Program MBG: Kesalahan Itu 0,00017 Persen |
![]() |
---|
Di Munas PKS, Prabowo Mengaku Tak Dendam ke Anies Baswedan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.