Komisioner KPU Terjaring OTT KPK
ICW Laporkan Menkumham Yasonna Laoly ke KPK: Ada Keterangan yang Tidak Benar
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke KPK Kamis pada (23/1/2020).
Penulis:
Andari Wulan Nugrahani
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (23/1/2020).
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi, Kurnia Ramadhana melaporkan Yasonna Laoly atas dugaan menghalangi proses hukum.
Yasonna dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.
Diketahui, Harun Masiku terlibat kasus suap dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Kurnia Ramadha juga menyebut alasan Yasonnna Laoly bersama Dirjen Imigrasi terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia tidak masuk akal.
"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," tutur Kurnia Ramadhana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).
Ia menegaskan, pernyataan Yasonna Laoly yang mengatakan Harus Masiku telah keluar Indonesia pada Senin (6/1/2020).
Berdasar penuturan Kurnia, belum ada data terkait hal tersebut dan Harun Masiku kembali ke Indonesia.
Sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Alasan Yasonna Laoly Tidak Jelas
Peneliti ICW itu juga menyebut alasan Yasonna Laoly tidak jelas.
Ia menuturkan, baru kemarin Menkumham mengatakan dengan berbagai alasan menyebut ada sistem yang keliru.
"Karena ini sudah masuk pada penyidikan pada Kamis (9/1/2020), harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan Pasal 21 tersebut," tegasnya.
Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.
Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.
Posisi Yasonna Laoly sebagai menteri juga dinilai sarat konflik kepentingan.
Yasonna Laoly: Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020
Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura sejak 6 Januari 2020.
Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan Harun Masiku ke Indonesia.
"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (16/1/2020).
"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.
Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.
"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.
"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.
Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.
"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie menyatakan Harun Masiku telah berada di Tanah Air sejak Selasa (7/1/2020).
Pernyataannya ini sekaligus menganulir pernyataan Kemenkumham sebelumnya yang menyebut Harun masih di luar negeri.
Diberitakan Kompas.com, menurut Ronny, Harun tiba di Indonesia dari Singapura dengan menggunakan maskapai Batik Air dan turun di Bandara Soekarno-Hatta.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soekarna-Hatta," kata Ronny kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).
"Bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," tambahnya.

Kepastian informasi ini diketahui setelah pada tanggal yang sama Ditjen Imigrasi melakukan pencegahan terhadap Harun atas permintaan KPK.
Namun, Ronny menyatakan, pihaknya terlambat dalam memproses data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.
Dengan demikian, informasi keberadaan Harun baru diketahui baru-baru ini.
"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2F Bandara Soetta, ketika HM melintas masuk," kata Ronny.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menyelisik Keberadaan Harun Masiku..."
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com/Dani Prabowo)