Minggu, 12 April 2026

Hari Ini 3,3 Juta CPNS Ikuti Seleksi Kompetensi Dasar

Sebanyak 3,3 juta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi dasar serentak hari ini, Senin (27/1/2020).

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Peserta saat bersiap mengikuti ujian menggunakan Computer Assisted Tes (CAT) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemprov Jatim di Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional II Surabaya di Sidoarjo, Jumat (26/10). CPNS Pemprov Jatim diikuti 62.321 peserta yang akan merebutkan lowongan formasi sebanyak 1.065 orang. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun anggaran 2019 mengikuti seleksi kompetensi dasar serentak hari ini, Senin (27/1/2020).

Secara keseluruhan, seleksi akan berlangsung selama sepekan.

SKD CPNS ini akan berlangsung menggunakan komputer atau computer assisted test (CAT) yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKN dijadwalkan akan membuka secara resmi pelaksanaan SKD di Kantor BKN Pusat pukul 08.00 WIB.

Hari pertama pelaksanaan SKD tersebut, titik lokasi BKN Pusat memfasilitasi SKD bagi peserta yang melamar formasi BKN dan BIN.

"Berkaitan dengan kesiapan sarana dan prasarana, titik lokasi BKN Pusat memiliki 450 personal computer (PC) yang ditempatkan pada tiga ruangan yang berbeda untuk memfasilitasi 2.250 peserta," kata Plt Kepala Biro Humas Paryono dikutip dari halaman resmi BKN, Minggu (26/1/2020).

Semua peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diperbolehkan membawa barang apapun ke ruang Computer Assisted Test.
Semua peserta tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak diperbolehkan membawa barang apapun ke ruang Computer Assisted Test. (TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM)

Menurut Paryono, pelaksanaan SKD setiap harinya terbagi maksimal 5 sesi.

"Setiap sesi berlangsung 90 menit," ujarnya.

Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 akan dilaksanakan di sejumlah titik lokasi, Kantor BKN Pusat, 13 Kantor Regional, dan 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT).

Pelamar yang dinyatakan lulus administrasi atau memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti SKD sebanyak 3.364.868 peserta, dari jumlah pendaftar sebanyak 4.433.029 orang.

Ia juga menginformasikan, pada Jumat (24/1/2020) sore, telah berlangsung pengarahan sekaligus penandatanganan Pakta Integritas Petugas CAT BKN dari Kepala BKN kepada ratusan petugas CAT BKN yang akan mengawal pelaksanaan SKD di berbagai titik lokasi di Indonesia.

Baca: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2019 Dimulai Senin Besok

Baca: Tips dan Trik Lolos Seleksi CPNS, Simak Nilai Ambang Batas Agar Lolos Seleksi CPNS 2019

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, tiga tes akan diujikan dalam pelaksanaan SKD CPNS tahun ini.

Ketiganya yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), dan Tes Intelegensia Umum (TIU).

Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.

Terdapat perbedaan komposisi soal TWK dan TIU dibanding tes CPNS tahun sebelumnya.

Pada CPNS 2018, tes TWK terdiri dari 35 soal, sementara tahun ini menjadi 30 soal. Adapun tes TIU yang semula 30 soal menjadi 35 soal.

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

Tes Intelegensia Umum (TIU) sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis.

Kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP) diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme. (Tribun Network/dar/mal, Kompas.com)

Jadwal Sesi Tes SKD:

Berlangsung hari Senin sampai dengan Minggu:

Sesi I: 08.00 - 09.30
Sesi II: 10.00 - 11.30
Sesi III: 12.30 - 14.00
Sesi IV: 14.30 - 16.00
Sesi V: 16.30 - 18.00

Khusus hari Jumat:

Sesi I: 08.00 - 09.30
Sesi II: 10.00 - 11.30
Shalat Jumat
Sesi III: 14.00 - 15.30
Sesi IV: 16.00 - 17.30

Syarat dan Ketentuan:

- Waktu tes SKD adalah 90 menit.
- Peserta wajib hadir 60 menit sebelum ujian untuk melakukan registrasi.
- Ikuti tata tertib dan persyaratan
- Membawa Kartu Peserta Ujian Asli
- Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
- Mengenakan kemeja warna putih dan celana panjang atau rok warna hitam (bukan jeans) dan bersepatu.
- Peserta juga harus memperhatikan tata tertib yang ditetapkan oleh masing-masing instansi saat pelaksanaan SKD CPNS 2019 berlangsung.

Sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, akan diujikan tiga bidang:

1) Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

TKP diujikan untuk menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.

2) Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK diujikan kepada peserta CPNS untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.

3) Tes Intelegensia Umum (TIU).
TIU sebagai cara menilai tiga kemampuan peserta, yaitu kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural. Kemampuan verbal meliputi analogi, silogisme, dan analitis. Sementara, kemampuan numerik berhubungan dengan berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita. Kemampuan figural mengukur kemampuan individu dalam bernalar melalui perbandingan dua gambar, perbedaan beberapa gambar, dan pola hubungan dalam bentuk gambar.

Sistem Penilaian

- Sebanyak 100 soal akan diujikan, terdiri dari 35 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK.
- Penilaian materi soal TIU dan TWK:
Jika peserta menjawab benar, maka mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika salah atau tidak menjawab, nilainya 0 (nol).
- Penilaian materi soal TKP: jika menjawab nilai terendahnya 1-5 (satu hingga lima), dan tidak menjawab nilainya 0 (nol).
- Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500 (lima ratus), terdiri dari nilai maksimal untuk TKP sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), TIU sebesar 175 (seratus tujuh puluh lima), dan TWK sebesar 150 (seratus lima puluh).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved