Kamis, 2 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2020

Pilkada Serentak 2020 akan Gunakan Aplikasi SIMPAW, Simak Tahapan Mendaftar PPS/PPK

Pilkada serentak segera dilaksanakan tahun ini, mekanisme kali ini dibantu aplikasi SIMPAW, untuk memudahkan & mentransparasi hasil kepada publik.

jateng.kpu.go.id
ILUSTRASI - Pilkada serentak segera dilaksanakan tahun ini, mekanisme kali ini dibantu aplikasi SIMPAW, untuk memudahkan & mentransparasi hasil kepada publik. 

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:

- satu rangkap asli diserahkan kepada KPU kabupaten/kota

- satu rangkap salinan sebagai arsip calon anggota PPK

Ketentuan pengiriman kelengkapan tergantung dari KPU dari masing-masing daerah.

Ada yang harus diantarkan langsung ke KPU, bisa juga melalui email atau pos.

Dilansir Tribun Padang, simak tahap mendaftar PPK/PPS Pilkada berikut ini:

- Pelamar mendatangi kantor KPU setempat.

- Menyerahkan dokumen asli dan dua fotokopi kepada panitia.

- Selanjutnya panitia akan melakukan pengecekan dan kelengkapan berkas.

- Jika berkas dinyatakan lengkap, pelamar akan menerima tanda pendaftaran.

- Selanjutnya pelamar mengisi aplikasi pendaftaran.

KPU Kota Padang telah pendaftaran anggota PPK sejak 18 - 24 januari 2020.

Pelaksanaan Pendaftaran PPK/PPS ini pada setiap daerah berbeda-beda.

Dilansir dari Kompas.com, Komisi Devisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widyantoro menyatakan rekrutmen PPS dan PPK ini akan mendapatkan honor.

Honor yag akan didapat bagi para PPS dan PPK akan disesuaikan kemampuan keuangan di masing-masing Kabupaten atau Kota yang sedang mengadakan Pilkada tersebut.

Komisi Devisi Data dan Informasi KPU, Paulus juga mengungkapkan bahwa gaji atau honor yang diterima mungkin berbeda-beda, kisaran Rp 1,4 juta hingga Rp 1,8 Juta.

PPS atau PPK ini akan bertugas selama 10 bulan untuk PPK, sementara 9 bulan untuk PPS sebagai Panitia Pilkada.

(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti/Sri Juliati, Tribun Padang/Rima Kurniati, Kompas.com/Riska Farasonalia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved