Sabtu, 16 Agustus 2025

KPK Sudah Jerat 64 Tersangka Kasus Suap Massal Eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho

Ke-14 mantan anggota DPRD Sumut itu diduga telah menerima suap dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Editor: Johnson Simanjuntak
Wartakota/Henry Lopulalan
KORUPSI KETOK PALU - Mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho saat menjadi saksi dalam persidangan Lima terdakwa penerima suap Ketok Palu DPRD Sumut di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu(127/2/2019). Lima terdakwa penerima suap uang ketok palu DPRD Sumut periode 2009-2014. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Pertama, persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014. Kedua, persetujuan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2013-2014.

Ketiga, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2014-2015. Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

"Kasus ini sekali lagi menunjukkan bagaimana korupsi yang dilakukan secara massal dengan
memanfaatkan pelaksanaan fungsi dan kewenangan legislatif sebagai pintu yang membuka peluang terjadinya kongkalingkong antara eksekutif dan legislatif untuk mengamankan kepentingan masing-masing ataupun mengambil manfaat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/1/2020) malam.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan