CPNS 2019
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019: Ada TKP, TIU, dan TWK, Berikut Rinciannya
Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019, tak terkecuali nilai TKP, TIU, dan TWK, serta rinciannya.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 mulai dilaksanakan sejak Senin (27/1/2020).
Ada batasan nilai ambang batas minimal untuk lolos SKD CPNS 2019.
Nilai ambang batas sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 24/2019 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2019.
Setiap formasi memiliki batasan yang berbeda-beda.
Misalnya jalur formasi umum dan khusus tenaga pengamanan siber, formasi khusus untuk lulusan terbaik, dan jalur disabilitas.
Selain itu, ada beberapa materi tes SKD CPNS 2019 yang perlu dipersiapkan.
Di antaranya, Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berikut nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai TIU minimal sebesar 85
CPNS 2019
1. Masa Unggah Dokumen Peserta Lulus CPNS 2019 Diperpanjang hingga 21 November 2020 |
---|
2. Update CPNS 2019: Penetapan TMT Peserta Lulus Bergantung Usulan dari Instansi |
---|
3. Belum Dikaruniai Anak, Wanita Ini Pilih Mundur Setelah Lolos CPNS untuk Fokus Program Kehamilan |
---|
4. Panduan Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019, Dilengkapi Dokumen yang Diunggah di SSCN |
---|
5. Cara Membuat SKCK Online untuk Dokumen Pemberkasan CPNS 2019 di skck.polri.go.id, Ini Syaratnya |
---|