Kamis, 21 Agustus 2025

Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya

Inilah cara mendapatkan EFIN untuk melakukan SPT melalui e-Filling, unduh formulir di laman www.online-pajak.com dan pakai aplikasi OnlinePajak.

online-pajak.com
Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya. 

a. Untuk wajib pajak badan:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan

b. Untuk wajib pajak kantor cabang:

  • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
  • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
  • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
  • Setelah mendapatkan EFIN badan, wajib pajak diharapkan menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.

Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.

4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.1
Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(online-pajak.com)

Selain itu, aplikasi berupa OnlinePajak dapat digunakan untuk memudahkan transaksi online.

Di mana aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015.

Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:

1. Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.

2. Klik “Pengaturan e-FIN”.

3. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.

4. Lengkapi e-FIN.

5. Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan