Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya
Inilah cara mendapatkan EFIN untuk melakukan SPT melalui e-Filling, unduh formulir di laman www.online-pajak.com dan pakai aplikasi OnlinePajak.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Garudea Prabawati
a. Untuk wajib pajak badan:
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak badan.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan
b. Untuk wajib pajak kantor cabang:
- Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) wajib pajak kantor cabang.
- Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
- Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
- Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
- Setelah mendapatkan EFIN badan, wajib pajak diharapkan menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.
Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
- Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
- Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
- Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
- Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi e-FIN Anda
Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus melakukan aktivasi di: https://djponline.pajak.go.id/resendlink.
Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan kata sandi yang Anda inginkan.
4. Lakukan e-Filing SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak

Selain itu, aplikasi berupa OnlinePajak dapat digunakan untuk memudahkan transaksi online.
Di mana aplikasi pajak mitra resmi dan telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. 193/PJ/2015.
Berikut cara untuk mengaktifkan EFIN lewat aplikasi OnlinePajak adalah sebagai berikut:
1. Pilih “Pengaturan” dengan mengklik ikon yang terdapat di sudut kanan atas.
2. Klik “Pengaturan e-FIN”.
3. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.
4. Lengkapi e-FIN.
5. Klik “Daftar e-FIN Badan Sekarang”.