Selasa, 30 September 2025

CPNS 2019

Meski Passing Grade SKD CPNS 2019 Terlampaui, BKN Tegaskan Peserta Belum Tentu Bisa Lanjut ke SKB

BKN menegaskan para peserta CPNS 2019 yang memenuhi passing grade di SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya.

Warta Kota/Alex Suban
Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Para peserta CPNS formasi 2019 saat ini tengah melakoni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BKN menegaskan, para peserta yang memenuhi ambang batas atau passing grade (PG) di SKD belum tentu bisa mengikuti tes tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

“Perlu kami sampaikan bahwa peserta SKD yang sukses melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)," ungkap Plt Kepala Biro Humas BKN, Paryono melalui siaran pers, Selasa (4/2/2020).

Diketahui, SKD terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

TKP berjumlah 35 butir soal dengan nilai maksimal 175.

TWK berjumlah 30 butir soal dengan nilai maksimal 150.

TIU berjumlah 35 soal butir dengan nilai maksumal 175.

Baca: Catat! Nilai Ambang Batas Minimal untuk Lolos Tes SKD CPNS 2019, Ada Formasi Umum hingga Khusus

Sementara itu ambang batas SKD memiliki skor yang berbeda-beda berdasar formasi pelamar.

Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda
Nilai Ambang Batas Minimal Lolos SKD CPNS 2019, Passing Grade antara Formasi Umum dan Khusus Berbeda (twitter.com/BKNgoid)

Disebutkan, nilai SKD peserta akan diproses terlebih dahulu untuk menentukan peserta yang akan mengikuti SKB.

"Nilai peserta SKD lolos PG akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja."

"Namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok. Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL,” ungkapnya.

Peserta tes CPNS menjalani pemeriksaan keabsahan nomor peserta dengan menunjukkan KTP di SMA Yadika, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Minggu (2/2/2020).
Peserta tes CPNS menjalani pemeriksaan keabsahan nomor peserta dengan menunjukkan KTP di SMA Yadika, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Minggu (2/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Didik)

Diketahui, P1/TL adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.

Lebih lanjut Paryono mengatakan tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.

“Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN," ungkapnya.

Baca: Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Telah Laksanakan Tes SKD CPNS, Berikut Tahap setelah Lulus SKD

Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved