Senin, 8 September 2025

Nurhadi cs Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Proses Penetapan Tersangka oleh KPK

"Rabu, ini kami mengajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Maqdir Ismail

Tribunnews.com/Gita Irawan
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy yang menangani gugatan praperadilannya, Maqdir Ismail, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Rabu, ini kami mengajukan gugatan praperadilan klien kami terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Maqdir dalam keterangannya, Rabu, (5/2/2020).

Baca: Kejaksaan Agung Diminta Tidak Tebang Pilih Kasus

Ini merupakan upaya pengajuan praperadilan yang kedua kali.

Sebelumnya, upaya praperadilan sudah diajukan pada Januari 2020 lalu.

Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad Jaini memutuskan menyatakan proses penetapan tersangka, Nurhadi cs, yang dilakukan KPK sah secara hukum.

Maqdir menjelaskan, gugatan praperadilan ini berbeda dengan materi gugatan praperadilan sebelumnya.

Materi gugatan kali ini, kata dia, berbeda dengan materi gugatan sebelumnya.

Pada gugatan yang baru, menurut Maqdir, secara spesifik ingin menguji SPDP penetapan Rezky sebagai tersangka yang tidak diberikan KPK secara langsung dan diterima langsung oleh Rezky.

"SPDP itu kan syaratnya harus sampai ke orang yang ditetapkan. Rezky baru mengetahui dari orang yang dipanggil sebagai saksi," tuturnya.

Mengingat adanya pengajuan upaya hukum praperadilan itu, Maqdir meminta pihak komisi anti rasuah itu menunda semua proses hukum terhadap Nurhadi cs.

Pada Rabu ini, pihaknya telah menyurati Direktur Penyidikan KPK R.Z. Panca Putra.

"Hentikan dulu sementara waktu penyidikan kasus ini, pemanggilan saksi, pemanggilan tersangka, dan penjemputan paksa. Kami sampaikan surat ini agar bisa kita hargai bersama proses hukum yang ada di praperadilan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK mengultimatum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kooperatif dalam penyidikan kasusnya.

KPK meminta Nurhadi kooperatif untuk menyerahkan diri. Sebab Nurhadi selalu mangkir dalam 3 panggilan sebagai saksi dan 2 panggilan sebagai tersangka.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas atas mangkirnya Nurhadi. Tindakan tegas ini, kata Ali, merujuk pada Pasal 112 KUHAP.

Untuk diketahui, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra Soenjoto melalui menantunya, Rezky Herbiyono. Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT yang berperkara di MA.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara PK di MA. Namun diminta kembali oleh Hiendra karena perkaranya kalah dalam persidangan.

Baca: JPU Minta kepada Jaksa Agung Inggris Agar Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp 12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.

Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, serta Permohonan Perwalian.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan