Senin, 8 Juni 2026

Kerajaan King Of The King

Dony Pedro Ternyata Berpangkat Letnan Satu dan Berdinas di Pussenif TNI AD Bandung

Dony Pedro, yang diklaim sebagai King of The King, merupakan anggota TNI aktif yang berpangkat Letnan Satu.

Tayang:
Istimewa via Kompas.com
Dony Pedro King of The King mengaku sebagai TNI yang bertugas di Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dony Pedro, yang diklaim sebagai King of The King, merupakan anggota TNI aktif yang berpangkat Letnan Satu.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya mengungkapkan, Dony Pedro berdinas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD, Bandung.

Informasi tersebut sebelumnya diungkapkan oleh pengikut sekaligus petinggi King of The King Juanda, yang lebih dulu tertangkap.

"Benar bahwa saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu, berdinas di Pussenif," ungkap Candra kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

Baca: BREAKING NEWS, Ruben Onsu Datangi Polda Metro Jaya, Diperiksa Terkait Kasus Isu Pesugihan

Baca: Update Harga HP Oppo Februari 2020, Lengkap Beserta Spesifikasi Oppo A5s, Mulai Rp 1,4 Jutaan

Baca: 6 Peristiwa Langka di SKD CPNS 2019, Ibu Melahirkan saat Tes hingga Joki Ketahuan Lari Kocar-kacir

Saat ini, Dony dikatakan sedang menjalani proses hukum melalui pengadilan militer di Bandung.

Proses hukum tersebut, kata Candra, telah dilakukan sejak 31 Januari 2020 dengan dugaan tindak pidana penipuan.

"Yang bersangkutan sudah mulai menjalani proses hukum sejak tanggal 31 Januari 2020 di Pomdam III/Siliwangi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan," ujarnya.

Sebelumnya, Juanda (48), pengikut sekaligus petinggi King of The King asal Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyebut Dony Pedro adalah anggota TNI aktif.

"Kepada saya, Dia (Dony Pedro) bilang tentara aktif," kata Juanda.

Dony Pedro mengaku bertugas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung kepada Juanda.

Juanda meyakini bahwa pimpinan King of The King bukan tentara gadungan. Kepada Juanda, Dony menunjukkan Kartu Tanda Prajurit TNI.

Pada kartu itu tertera Dony Pedro berpangkat Letnan Satu Infanteri.

"Saat saya ke sana (rumah Dony Pedro) seragam (TNI)-nya digantungin," kata Juanda.

Informasi bahwa Dony Pedro sebagai anggota TNI diketahui setelah polisi menangkap Juanda, pengikut sekaligus petinggi King of The King.

Juanda mengatakan bahwa Dony Pedro memang mengaku bertugas di Pusat Kesenjataan Infanteri (Pussenif) TNI AD di Bandung.

Juanda meyakini bahwa pimpinan King of The King bukan tentara gadungan.

Kepada Juanda, Dony Pedro juga menunjukkan Kartu Tanda Prajurit TNI. Pada kartu itu tertera Dony Pedro berpangkat Letnan Satu Infanteri.

"Saat saya ke sana (rumah Dony Pedro) seragam (TNI)-nya digantungin," kata Juanda.

Berita ini tayang di kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2020/02/05/11382531/tni-ad-sebut-king-of-the-king-dony-pedro-berpangkat-letnan-satu?page=all#page2

Juanda dinonaktifkan sebagai ASN

Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap satu diantara petinggi King of The King, Juanda (48).

Juanda memiliki peran sebagai koordinator dalam penyebaran spanduk King of The King yang berisi tulisan Kerjaan ini akan melunasi utang-utang negara.

Hal ini disampaikan oleh Kaporles Metro Tangerang Kota, Kombes Sugeng Hariyanto.

"Ditangkap di Kabupaten Karawang, rumahnya di Telagasari Karawang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

"Yang bersangkutan mengkoordinir untuk wilayah timur dan barat," kata Sugeng.

Menurutnya, Juanda juga yang memiliki ide membuat spanduk yang akan didistribusikan ke daerah-daerah. 

Dalam kesempatan itu, Sugeng juga membenarkan bahwa Juanda merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Karawang.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan Juanda sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi saat menunjukan barang bukti King of the King di Tangerang, Jumat (31/1/2020)
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyadi saat menunjukan barang bukti King of the King di Tangerang, Jumat (31/1/2020) (TribunJakarta.com/Ega Alfreda)

Adapun pasal yang akan disangkakan kepada Juanda adalah Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penipuan.

Tak hanya Juanda, pasal tersebut juga akan disangkakan kepada tiga tersangka terkait King of The King yang sudah diamankan oleh polisi sebelumnya, yakni MSN, F dan P.

Di sisi lain, akibat menyandang status tersangka, Juanda kini telah diberhentikan sementara sebagai ASN Pemerintah Kabupaten Karawang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Asep Aang Rahmatullah.

Aang menyebut pegawai harus diberhentikan sementara jika ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.

Namun Juanda akan diberhentikan mutlak jika putusan yang bersangkutan dinyatakan inkrah. 

"Sejak yang bersangkutan ditetapkan tersangka, maka saudara Juanda diberhentikan sementara sebagai PNS hingga perkara yang berkekuatan tetap atau inkracht," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

Juanda saat menunjukkan dokumen dari King of The King(HANDOUT)
Juanda saat menunjukkan dokumen dari King of The King(HANDOUT) (HANDOUT)

Namun Aang menyebut selama diberhentikan sementara ini, Juanda akan tetap mendapatkan gaji 50 persen.

Tak hanya itu, menurutnya selama Juanda menjalani proses hukum, Pemkab Karawang melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kopri juga akan melalukan pendampingan kepada Juanda.

Aang juga menyebut pihaknya telah memberikan pembinaan kepada Juanda.

Menurut penuturan Aang, Juanda telah menyadari kesalahannya telah menyakini terkait King of The King dan harta terpendam di Bank Swiss.

Juanda juga telah menyesal serta meminta maaf kepada seluruh masyarakat.

"Ia sadar setelah disinggung soal anak-anak dan istrinya," ujarnya.

"Dia menyesal dan juga menulis surat permohonan maaf kepada masyarakat," jelas Aang.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved