Polemik Penyidik KPK
Pimpinan KPK Disebut Bisa Digugat ke PTUN atau Dikenakan Pasal Halangi Proses Penyidikan
"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikaan," katanya
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa dikenai pasal tentang perintangan penyidikan terkait pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti.
Sebab, Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Feri Amsari beralasan, Kompol Rossa masih berstatus sebagai penyidik KPK.
Baca: Soal Kompol Rossa, Pimpinan KPK Potensial Digugat ke PTUN
Rossa merupakan penyidik yang ikut dalam giat operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.
"Terhadap itu pimpinan KPK dapat digugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) atau dikenakan pidana menghalang-halangi proses penyidikaan," kata Feri kepada Tribunnews.com, Kamis (6/2/2020).
Beberapa hari setelah OTT, Rossa ditarik oleh Polri. Belakangan Polri membatalkan penarikan itu.
Namun, KPK ternyata telah menerbitkan surat pemberhentian untuk Rossa.
Tak hanya Rossa anggota tim OTT kasus KPU yang ditarik oleh instansi asalnya.
Jaksa Yadyn Palebangan juga ditarik oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Polemik Penyidik KPK
1. Penyidik yang Tangani Kasus Harun Masiku Kembali ke KPK |
---|
2. Ketua Wadah Pegawai KPK Diperiksa Dewan Pengawas Terkait Polemik Kompol Rossa |
---|
3. Kompol Rossa Ajukan Banding Kepada Presiden Setelah Keberatannya Ditolak Pimpinan KPK |
---|
4. Soal Kompol Rossa, Bambang Widjojanto: Siapa di KPK yang Kepentingannya Paling Terganggu ? |
---|
5. Dewan Pengawas KPK Terima Laporan Pengembalian Kompol Rossa ke Polri, WP KPK: Mereka Mulai Bergerak |
---|