Jumat, 29 Agustus 2025

Polemik Penyidik KPK

Dewan Pengawas Sedang Bahas Laporan Wadah Pegawai KPK Terkait Firli Bahuri Cs

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dari Wadah Pegawai KPK soal Firli Bahuri Cs.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Wadah Pegawai lembaga antirasuah.

Diketahui Wadah Pegawai KPK telah melaporkan Firli Bahuri Cs ke Dewan Pengawas terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri.

"Dewas sudah menerima laporan tersebut. Saat ini dewan pengawas tengah membahas laporan tersebut lebih lanjut," kata Harjono saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/2/2020).

Baca: Kementerian KKP Libatkan Polisi Amankan Sektor Kelautan dan Perikanan

Namun, Harjono menegaskan belum mengetahui kapan akan mengambil keputusan terkait pelaporan tersebut.

"Belum dipastikan kapan Dewas akan mengambil keputusan terkait laporan ini," kata Harjono.

Sebelumnya, WP KPK mendorong Dewan Pengawas memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik Ketua Firli Bahuri.

Baca: Pemerintah Didesak untuk Segera Pulangkan Anak WNI Eks ISIS dari Kamp Rojava

"Bahwa terdapat dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur dan bahkan berpotensi melanggar etik khususnya jaminan agar KPK dapat menjalankan fungsi secara independen," ujar Yudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2020).

Yudi mengaku telah menyatroni lima anggota Dewan Pengawas di ruang kerja masing-masing. Ia bertemu mereka di Gedung C1 KPK atau Gedung KPK lama.

Yudi menjelaskan, pengembalian Rossa ke instansi asal tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Katanya, masa bakti Rossa di KPK habis pada September 2020. Rossa, kata dia, juga belum menyatakan ingin kembali ke Mabes Polri.

Yudi mengungkapkan pihaknya mengetahui ada dua surat pembatalan penarikan Rossa yang dilayangkan Polri ke KPK sebanyak dua kali, yaitu tanggal 21 dan 29 Januari 2020.

Hal itu, menurutnya, memperlihatkan adanya dukungan Polri agar Rossa dapat melanjutkan pekerjaannya di lembaga antirasuah.

Baca: Daftar 34 Pemain Timnas Indonesia yang Ikuti TC, Menanti Racikan Shin Tae-yong

Namun hingga pada akhirnya, Firli Bahuri Cs justru kukuh memulangkan Rossa.

"Bahwa pengembalian Kompol Rossa Purbo Bekti menimbulkan banyak kejanggalan mengingat tidak ada permintaan sendiri dari Kompol Rossa untuk kembali ke Kepolisian. Masa tugasnya masih panjang hingga 23 September 2020," kata Yudi.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan