Kamis, 28 Agustus 2025

Pemulangan WNI Eks ISIS

Status Kewarganegaraan WNI Eks ISIS setelah Bakar Paspor, Jubir Ma'ruf Amin: ISIS Itu Bukan Negara

WNI eks ISIS bakar paspor dan status kewarganegaraan dipertanyakan, Masduki Baidlowi tegaskan ISIS bukan negara, sehingga mereka masih WNI.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Wulan Kurnia Putri
YouTube KOMPASTV
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, membahas status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS mereka sudah membakar paspor Indonesia. Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Status kewarganegaraan Warga Negara Indonesia (WNI) mantan anggota ISIS dipertanyakan setelah kabarnya mereka sudah membakar paspor Indonesia.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, menegaskan bahwa ISIS bukan merupakan negara.

Dilansir Tribunnews.com, Masduki mengungkapkan hal itu dalam SATU MEJA THE FORUM unggahan YouTube KOMPASTV, Kamis (6/2/2020).

Ketika ditanya soal WNI eks ISIS sudah membakar paspor Indonesia dan pernah setia kepada ISIS, Masduki menegaskan bahwa ISIS bukan negara sehingga tak ada pergantian warga negara.

Namun Masduki menyebut ISIS seolah-olah seperti sebuah negara, atau kuasi negara meskipun tetap saja bukan.

"Apakah mereka itu masih berstatus Warga Negara Indonesia ketika mereka sudah menyatakan loyal kepada ISIS, bahkan paspornya kemudian dikatakan sudah dibakar?" tanya pembawa acara Budiman Tanuredjo.

"ISIS itu bukan negara, bung!" tegas Masduki.

"ISIS itu bukan negara. Bahkan mungkin masih bisa kalau dikatakan negara, mungkin kuasi negara," sambungnya.

Masduki kemudian memberi contoh ketika dirinya pergi ke negara manapun dan mengaku setia dengan suatu kelompok, maka tak mengubah status kewarganegaraan.

Terlebih dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga sudah dijelaskan soal status WNI yang berada di luar negeri tetap akan dilindungi negara.

Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengaku paham dengan pemikiran Jokowi yang tidak setuju dengan pemulangan 600 WNI eks ISIS.
Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi, mengaku paham dengan pemikiran Jokowi yang tidak setuju dengan pemulangan 600 WNI eks ISIS. (YouTube KOMPASTV)

"Jadi sepanjang saya misalnya ke manapun saya, lalu saya setia kepada siapa tapi kalau ia bukan negara, maka azasnya masih ada," ungkap Masduki.

Namun kini pemerintah dilema dalam memulangkan para WNI eks ISIS jika berlandaskan Hak Asasi Manusia (HAM).

WNI eks ISIS masih punya hak untuk dilindungi negara, sedangkan masyarakat Indonesia lainnya juga punya hak untuk dilindungi.

"Jadi mereka masih WNI?" tanya Budiman.

"Masih WNI. Dan kita bisa dianggap sebagai melakukan pelanggaran HAM," jawab Masduki.

"Pertanyaan mendasarnya adalah, kalau kita memulangkan itu demi HAM, lalu bagaimana ancaman terhadap seluruh bangsa negara Indonesia itu yang juga perlu dilindungi HAM-nya," jelasnya.

Masduki Mengerti Penolakan Jokowi

Dalam wawancara itu, Masduki menegaskan belum ada sikap resmi dari pemerintah pusat lantaran hingga kini masih menjadi pembahasan intensif.

"Sebelum sikap resmi diambil, karena sikap resmi itu pasti setelah melalui proses rapat yang cukup intensif dari berbagai pertimbangan pasti dilakukan," ujar Masduki.

Masduki menjelaskan betapa pemerintah berhati-hati dalam menentukan sikap karena pemulangan WNI eks ISIS sangat berkaitan dengan isu terorisme dan radikalisme.

Ia membeberkan adanya dilema dalam keputusan itu lantaran WNI, di manapun mereka berada wajib mendapat perlindungan dari negara.

Masduki menyebut selama WNI belum menyatakan secara resmi berpindah kewarganegaraan, maka statusnya masih WNI yang harus dilindungi.

"Yang pertama yang mesti dipertimbangkan oleh kita semua adalah bahwa undang-undang kita, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 sebenarnya itu menganut suatu azas. Azas perlindungan maksimal terhadap WNI," terang Masduki.

"Nah karena dia azasnya perlindungan maksimal terhadap WNI, maka siapapun yang menjadi warga negara Indonesia, apakah itu di dalam negeri atau di luar negeri, sebelum dia itu menjadi warga negara lain, maka dia itu adalah Warga Negara Indonesia," paparnya.

"Sepanjang dia menjadi Warga Negara Indonesia, maka negara punya kewajiban untuk melindungi itu, itu prinsip dasarnya."

Masduki kemudian menyinggung ketidaksetujuan Jokowi lantaran menangani terorisme dalam negeri saja sudah sulit, apalagi jika ditambah para mantan anggota ISIS.

"Tetapi di sisi lain banyak pendapat. Tadi Pak Jokowi sudah menyatakan 'Secara pribadi, saya tidak setuju kalau mereka pulang'," ungkap Masduki.

"Saya mengerti logikanya, bahwa logikanya itu bisa dibayangkan. Yang mengatasi orang-orang di dalam saja, terorisme yang ada di dalam, itu sudah penuh masalah," sambungnya.

"Apalagi kalau 600 datang. Walaupun jumlahnya belum tahu kita berapa. Karena jumlah itu memang menjadi perlu diverifikasi yang lebih matang."

Maka dari itu, Masduki menegaskan pemerintah harus mempertimbangkan banyak hal terkait pemulangan para WNI eks ISIS tersebut.

Pemerintah tidak serta merta ingin memulangkan mereka, namun dilema lantaran mereka masih dilindungi undang-undang.

"Di situ masalahnya. Perlu ada tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pemerintah, apakah akan mengambil sikap untuk menerima, mereka pulang, karena memang undang-undang seperti itu," ucap Masduki.

"Kita tidak ingin melanggar undang-undang," tegasnya.

Berikut video lengkapnya:

Jokowi Menolak WNI Eks ISIS Dipulangkan

Sementara itu, Jokowi sudah menyatakan pendapat pribadinya yang menolak pemulangan WNI eks ISIS.

Melalui unggahan Instagram @jokowi, Kamis (6/2/2020), Jokowi menyinggung tindakan para WNI eks ISIS yang sudah membakar paspor Indonesia.

Meski Jokowi menegaskan dirinya tidak setuju, namun ia menyebut pemerintah masih harus membahas secara mendalam mengenai hal ini sebelum ada sikap resmi.

"Ratusan warga negara Indonesia (WNI) eks organisasi Negara Islam di Iraq dan Suriah (ISIS) dikabarkan hendak kembali ke Tanah Air.

Kemarin pun para wartawan bertanya kepada saya: bagaimana dengan mereka yang telah memusnahkan paspor dengan membakarnya?

Kalau bertanya kepada saya saja sih, ya saya akan bilang: tidak.

Tapi tentu saja, ini masih akan dibahas dalam rapat terbatas.

Saya hendak mendengarkan pandangan dari jajaran pemerintah, kementerian, dan lembaga lain terlebih dahulu sebelum memutuskan.

Semuanya harus dihitung-hitung plus minusnya," tulis Jokowi.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan