CPNS 2019
Update CPNS 2019: Tahapan setelah Lolos Seleksi Tes SKD, SKB Dijadwalkan 25 Maret 2020
Simak Update CPNS 2019: Tahapan Setelah Lolos Seleksi Tes SKD, SKB Dijadwalkan 25 Maret 2020
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Tahapan tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 telah sampai pada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Selanjutnya setelah lolos tes SKD akan masuk ke Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Rangkaian tes SKD CPNS 2019 telah dilaksanakan sejak tanggal 27 Januari 2020 dan dijadwalkan berakhir pada tanggal 28 Februari 2020.
Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 092/RILIS/BKN/XII/2019 hasil SKD dapat diumumkan sekitar tanggal 22 sampai dengan 23 Maret 2020.
Selanjutnya, instansi pusat maupun daerah dapat melaksanakan SKB mulai tanggal 25 Maret 2020 hingga 10 April 2020.
Pengumuman hasil seleksi tersebut dapat disampaikan pada tanggal 27 hingga 30 April 2020 guna integrasi nilai SKD dan SKB untuk kemudian diumumkan hasilnya tanggal 1 Mei 2020.
Peserta seleksi CPNS 2019 dapat mengikuti SKB jika dinyatakan lolos tes SKD.
Dikutip Tribunnews.com dari laman Kompas, Jumat (7/2/2020) terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD tahun ini, yakni TKP, TWK, dan TIU.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) berjumlah 35 butir soal, yang akan menilai perilaku terkait pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, serta profesionalisme.
Untuk penilaian materi TKP, akan dilakukan skoring 1-5 (satu hingga 5), jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).
Sehingga untuk tes TKP, baiknya peserta jangan mengosongkan jawaban, sebab setiap jawaban memiliki nilai tersendiri.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) berjumlah 30 butir soal, yang diujikan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan Bahasa Indonesia.
Sedangkan Tes Intelegensia Umum (TIU) sejumlah 35 soal butir, yakni untuk menilai tiga kemampuan peserta, yakni kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Untuk penilaian materi TWK dan TIU dilihat dari benar dan salah.
Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapatkan nilai 5 (lima) dan jika peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapatkan nilai 0 (nol).
Sehingga untuk tes TWK dan TIU, baiknya peserta lebih detail karena perbedaan nilai antara jawaban yang salah dan benar cukup jauh.
Untuk bisa dikatakan lulus SKD seorang pelamar harus memenuhi ambang batas nilai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB nomor 24 tahun 2019.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi CPNS.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yakni 126.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yakni 65.
- Nilai ambang batas SKD CPNS 2019 Tes Intelegensia Umum (TIU) yakni 80.
Namun, nilai ambang batas tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan formasi khusus.
Dari penjumlahan nilai tes TWK, TIU, dan TKP maka nilai maksimal untuk SKD CPNS 2019 yakni 500 (lima ratus).
Lulus Passing Grade (PG) SKD Belum Tentu Lanjut ke SKB
Berdasarkan Siaran Pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 007/RILIS/BKN/II/2020 bahwa peserta SKD yang mampu melampaui PG, tidak serta merta dinyatakan lulus SKD dan otomatis bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Nilai peserta SKD yang lolos PG akan diolah terlebih dahulu, karena satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok) saja, namun harus digabungkan dengan hasil SKD pelamar dari berbagai Tilok.

Selain itu dalam pemeringkatan nilai SKD juga harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL (peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi PG SKD dan masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018 namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir).
Tahap pengolahan data akan dilanjutkan dengan tahap rekonsiliasi data hasil SKD yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN.
Hasil rekonsiliasi tersebut kemudian akan diajukan kepada Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature (DS) yang dilakukan by system pada portal SSCASN.
Kemudian, hasil SKD seluruh peserta seleksi akan disampaikan Kepala BKN selaku Ketua Tim Pelaksana Panselnas kepada PPK masing-masing instansi melalui portal SSCASN dan admin instansi dapat mengunduh hasil SKD tersebut.
Selanjutnya Ketua Panitia Seleksi Instansi akan menetapkan pengumuman hasil kelulusan SKD dan menyampaikannya kepada publik. (Tribunnews.com/Lanny Latifah)