Jumat, 29 Agustus 2025

CPNS 2019

Passing Grade Tes SKD CPNS 2019 Tiap Formasi, Berikut Kisi-kisi dan Kumpulan Latihan Soal Tes SKD

Passing grade tes SKD Permenpan RB formasi umum dan khusus meliputi Cum Laude, penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat dan Diaspora

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
twitter.com/kempanrb
Passing grade cpns 2019 dari Kementerian PANRB 

TRIBUNNEWS.COM - Passing grade tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 telah ditentukan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.

Melansir Permenpan RB tersebut, Senin (10/2/2020), nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.

PG SKD antara formasi umum dan khusus berbeda-beda.

Sementara formasi khusus meliputi putra/putri lulusan terbaik (Cum Laude), penyandang disabilitas, putra/putri Papua dan Papua Barat, dan Diaspora.

Passing grade cpns 2019 dari Kementerian PANRB
Passing grade cpns 2019 dari Kementerian PANRB (twitter.com/kempanrb)

Passing Grade SKD CPNS 2019

Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas minimal lolos SKD CPNS 2019 berdasarkan Permenpan RB nomor 24 Tahun 2019.

- Passing Grade TKP yakni 126.

- Passing Grade TKW yakni 65.

- Passing Grade TIU yakni 80.

Ambang batas tersebut dikecualikan bagi peserta formasi khusus.

Sementara nilai ambang batas komulatif bagi lulusan terbaik (Cum Laude) dan Diaspora yakni 271 dengan nilai TIU paling rendah 85.

Bagi penyandang distabilitas nilai ambang batas komulatif yakni 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Bagi Putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah yakni 260 dengan TIU terendah 60.

Nilai ambang batas bagi formasi jabatan Dokter Spesialis, Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dokter, Dokter Gigi, Instruktur Penerbang adalah 271 (dua ratus tujuh puluh satu) dengan nilai TIU 80 (delapan puluh).

Sementara bagi formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api yakni 260 (dua ratus enam puluh), dengan nilai TIU paling rendah 70 (tujuh puluh).

Baca: Update CPNS 2019: Kisi-kisi SKD 2020, Dilengkapi Latihan Soal & Kunci Jawaban serta Passing Grade

Baca: 6 Tips Hadapi SKD 2020 Menurut BKN, Ingat Lolos Passing Grade Belum Tentu Ikut Tes SKB CPNS 2019

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan