Rabu, 27 Agustus 2025

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Sandiaga Uno Sentil Kelakuan Andre Rosiade Menggerebek PSK di Padang, Sebut Itu Bukan Tugasnya

Aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di sebuah hotel berbintang, Padang menuai kontroversi.

Penulis: Ika Nur Cahyani
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Sandiaga Uno di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu, (09/02/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi penggrebekan yang dilakukan anggota Komisi VI dari Fraksi Gerindra, Andre Rosiade di sebuah hotel berbintang, Padang menuai kontroversi.

Anggapan tidak setuju akan aksi tersebut dilontarkan oleh, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Sandiaga Uno.

Sandiaga Uno menilai, upaya menggerebek PSK yang dilakukan oleh Kader Gerindra Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenangnya.

Sandi menyebutkan, sebagai Anggota DPR bukanlah tugas Andre untuk melakukan penangkapan pada PSK.

Dia menyarankan, agar urusan tersebut diserahkan saja kepada petugas kepolisian.

"Ini mungkin bukan tugas dari Bang Andre, ini lebih kepada tugas aparat hukum," ujarnya dalam tayangan Kompas TV Senin, (10/2/2020).

Kedepannya, Sandi mengatakan akan terus mengingatkan Andre terkait tugas dan tupoksinya sebagai anggota DPR.

"Bang Andre ini sahabat saya dan sekarang ini bertugas di DPR RI."

"Saya akan terus mengingatkan bahwa fungsi utamanya adalah menjadi wakil rakyat," jelas Sandi.

Ombudsman Turun Tangan, Anggap ada Aksi Kesewenang-wenangan

Ombudsman RI juga bereaksi terhadap apa yang dilakukan politikus Gerindra itu.

Ombudsman RI menilai ada kejanggalan dalam kasus penangkapan pekerja seks komersial berinisial NN di Sumatera Barat itu.

Menurut anggota Ombudsman, Ninik Rahayu, ada kesalahan prosedur dalam penindakan kasus tersebut.

Ninik juga mempertanyakan penggerebekan dengan cara penyamaran yang dilakukan Andre Rosiade untuk pengungkapan kasus prostitusi online.

Sebab menurut Ninik, penindakan hukum dengan cara ini menjadi ranah dari pihak kepolisian.

Hal ini telah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 6 tahun 2019, tentang penyidikan tindak pidana.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan