Senin, 18 Agustus 2025

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Soal Andre Rosiade Jebak PSK, Sandiaga Uno: Bukan Tugas Andre, Ini Wewenang Aparat Penegak Hukum

Sandiaga Uno beranggapan upaya penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade menyalahi tugas dan wewenang.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribun Padang
Mucikari AS, Andre Rosiade dan PSK N 

"Jika berkasnya selesai dilimpahkan ke kejaksaan," kata Stefanus.

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumbar telah menetapkan PSK berinisial N (27) sebagai tersangka.

Ia ditangkap polisi sedang melakukan transaksi di sebuah hotel di Padang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan N dengan mucikarinya AS (24).

Penggerebekan tersebut dilakukan pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan dari angggota DPR RI Andre Rosiade, Minggu (26/1/2020).

Andre Bantah Menyalahi Aturan

Penggerebekan yang dilakukan anggota Komisi VI DPR RI fraksi Gerindra, Andre Rosiade terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) di Padang menimbulkan polemik banyak pihak.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan NV (27) yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan AF (24) yang diduga sebagai mucikarinya.

Namun, Andre membantah dirinya telah menjebak dan merencanakan penggerebekan tersebut.

Meski demikian, publik masih mempertanyakan keikutsertaan Andre dalam penggerebekan itu.

Terkait hal itu, aktivis perempuan sekaligus pendiri institut perempuan, Valentina Sagala memberikan tanggapannya.

Valentina mengungkapkan, ia keberatan lebih pada soal kewenangan Andre sebagai seorang anggota DPR.

Hal tersebut diungkapkan Valentina dalam acara Sapa Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Rabu (5/2/2020).

"Untuk Pak Andre sendiri sebetulnya, keberatan dari masyarakat dan saya pribadi itu lebih pada soal kewenangan DPR."

"Saya sebagai seorang aktivis dan juga konsen diisu hukum, jelas sebetulnya kewenangan DPR itu fungsinya pengawasan," kata Valentina.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan