Minggu, 17 Agustus 2025

Tak Bantah Eks Teroris Bisa Masuk BUMN, BNPT Jelaskan Tahapannya: Tidak Semua Langsung

Direktur deradikalisasi BNPT Irfan Idris memberikan penjelasan perihal mantan teroris bisa bekerja di BUMN

Editor: Tiffany Marantika Dewi
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Wacana pemulangan WNI eks ISIS ke Tanah Air terus menjadi perdebatan. Kalangan pegiat HAM menilai status para mantan pengikut ISIS tersebut masih tetap WNI dan karenanya berhak untuk dipulangkan. Sementara kalangan yang menolak pemulangan beralasan kehadiran mereka berpotensi mengancam keamanan. 

TRIBUNWOW.COM - Publik sempat dibuat ramai karena pernyataan dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Suhardi Alius terkait mantan teroris yang memiliki kemungkinan untuk bekerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) apabila telah bertaubat dari kegiatan terorisme.

Menanggapi hal tersebut Direktur Deradikalisasi BNPT Irfan Idris tidak membantah adanya pernyataan tersebut.

Ia hanya menjelaskan bahwa proses pelepasan mantan anggota teroris kembali ke masyarakat sangat panjang dan tidak mudah.

Mulanya presenter acara 'DUA ARAH' membuka acara dengan mengutip pernyataan dari Kepala BNPT Suhardi Alius.

Dikutip TribunWow.com dari video unggahan kanal YouTube Kompastv, Senin (10/2/2020), ia kemudian menanyakan perihal pernyataan tersebut kepada Irfan.

Irfan memulai pembahasan soal program deradikalisasi yang sejak dulu telah dilakukan oleh BNPT.

"Program deradikalisasi yang sekian lama berjalan, termasuk contohnya Pak Sofyan Tsauri ini dan lain-lain sebagainya, ini berjalan terus deradikalisasi," kata Irfan.

Ia juga menyinggung adanya keterlibatan dari para pihak pengusaha dalam proses deradikalisasi.

"Sekelompok pengusaha barisan dalam mengaktifkan Warga Negara Indonesia, nah diajaklah kita," terang Irfan.

Program deradikalisasi berdasarkan penjelasan Irfan memiliki tiga komponen yakni pembinaan, pendampingan dan pemberdayaan.

Baca Selengkapnya >>>

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan