Kamis, 14 Agustus 2025

Polemik Andre Rosiade Jebak PSK

Andre Rosiade Klarifikasi Penggerebekan PSK di Padang: Semua Isu yang Berkembang Sudah Saya Jawab

Politikus Partai Gerindra, Andre Rosiade memberikan klarifikasi keterlibatannya dalam penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) di Padang, Sumbar.

Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade di Kantor DPP Partai Gerindra, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2020). 

"Makanya kita datang ke Bareskrim untuk melaporkan bahwasanya Andre Rosiade bisa dipidanakan dari kasus ini."

"Pasal 56 KUHP, Pasal 296 KUHP, Pasal 310, Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Itu lah beberapa pasal-pasal yang bisa di indikasikan untuk Andre Rosiade sebagai dasar hukum," papar Donny.

Selain Andre, terkait dengan kasus ini, asisten Andre Rosiade juga dilaporkan dalam kasus yang sama.

Andre Rosiade yang merupakan anggota DPR dianggap sengaja memanfaatkan isu penggerebekan PSK untuk kepentingan tertentu.

Meski demikian laporan yang diserahkan ke polisi masih harus dilengkapi bukti.

Donny Manurung menyebut Andre Rosiade hanya mendompleng nama lewat penggerebekan PSK tersebut.

"Dia ditangkap dan sudah dibebaskan. Kenapa kita kemarin melihat dia dibebaskan," ujarnya.

"Seharusnya kalau memang ingin dilanjutkan proses hukumnya lanjutkan," sambung Donny.

Sementara itu, Donny mempertanyakan keberadaan Bimo yang merupakan anak buah Andre dalam kasus ini diminta untuk masuk ke dalam kamar dan berhubungan badan bersama PSK tersebut

"Tapi mana Bimo yang menggunakan jasa, kita ketahui ini adalah orang suruhan Andre. Mana orangnya?"

"Kalau dia human track viking, penjual, penyedia, pembeli itu bisa dipidanakan semua," ungkap Donny Manurung.

Ombudsman Nilai Ada Potensi Kesewenang-wenangan

Anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu buka suara terkait kasus penangkapan PSK yang melibatkan Andre Rosiade.

Penggerebekan PSK yang dilakukan oleh Andre Rosiade itu dinilai melampaui tugasnya sebagai anggota DPR.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah lewat kanal YouTube KompasTV, Sabtu (8/2/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan