Imam Nahrawi Diadili
Imam Nahrawi Mengeluh Sakit di Tulang Belakang, Ini Permintaannya
Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menderita sakit di tulang belakang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim perkara kasus suap pemberian dana hibah KONI dan gratifikasi.
Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu diajukan karena Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu menderita sakit di tulang belakang.
"Izin ada medical check up dan (surat,-red) penangguhan penahanan yang mulia," ujar tim kuasa hukum Imam Nahrawi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (14/2/2020).
Setelah mendengarkan keterangan dari tim kuasa hukum Imam Nahrawi, majelis hakim di bawah pimpinan hakim ketua Rosmina tidak memutuskan memberikan penangguhan penahanan.
Baca: Komisi III Minta Pemerintah Libatkan KPAI Bersihkan Ideologi Anak-anak dari Suriah
Majelis hakim akan membuat pertimbangan terlebih dahulu dan juga mendiskusikannya sebelum diputuskan.
Sementara itu, ditemui setelah persidangan, tim kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu karena penyakit itu kambuh saat Imam ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.
"Sejak tahun 2015, harusnya dioperasi. Dokter meminta operasi cuma katanya efek operasi itu bisa pincang makanya beliau waktu itu memilih obat dan terapi," kata Ode.
Sebelumnya, tim kuasa hukum sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada KPK sebelum berkas kliennya dilimpahkan dan disidangkan. Namun, permintaan itu tidak dikabulkan.
Baca: Imam Nahrawi Bakal Nyanyi Soal Pemberian Dana Hibah KONI di Sidang Tipikor
"Kalau rutan kan tidak punya fasilitas pengobatan tulang belakang," tambahnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar.
Imam Nahrawi Diadili
1. Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M |
---|
2. Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Beberkan Alasan Ini |
---|
3. Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang |
---|
4. Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia |
---|
5. Pemilik Ponsel yang Digunakan Imam Nahrawi Unggah Stori WhatsApp Masih Misteri, Ini Penjelasan KPK |
---|