Mantan Bos PT INTI Darman Mappangara Dituntut 3 Tahun Penjara
JPU pada KPK berkesimpulan terdakwa sebagai subjek hukum orang perseorangan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyelenggara negara
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus suap proyek pelaksanaan pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS), Senin (10/2/2020).
Adapun, hal-hal yang meringankan, yaitu terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
Perbuatan Darman Mappangara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua.