Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak
Ketika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, namun lupa password bisa mengikuti langkah-langkahnya dari laman link djponline.pajak.go.id
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.
Ketika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing, namun lupa password bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Anda dapat mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan sebelum tanggal tersebut.
Baca: Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya
Baca: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT
Berikut cara yang dilakukan ketika lupa password DJP Online untuk lapor SPT Tahunan melalui e Filling, dilansir dari akun YouTube KPP Pratama Klaten:
1. Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id

2. Klik menu lupa password
3. Input NPWP kawan pajak
4. Input nomor Efin kawan pajak
Apabila lupa email klik Ya
Apabila tidak abaikan
5. Tulis kode

6. Klik submit
Maka akan muncul kotak dialog untuk pengiriman link ganti password ke email

7. Cek email, Klik inbox dari DJP

9. Klik link lupa password

10. Input password baru
11. Ketik ulang password
12. Masukkan kode keamamanan

13. Klik simpan
Maka akan muncul kotak dialog ubah password berhasil.

Setelah proses selesai, Anda bisa masuk kembali menggunakan password baru
Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:
Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:
1. Surat Tagihan Pajak
Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.
Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).
Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.
Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.
Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.
Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda.
2. Membayar Denda
Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.
Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.
Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.
Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.
Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)