Kamis, 21 Agustus 2025

Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak

Ketika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, namun lupa password bisa mengikuti langkah-langkahnya dari laman link djponline.pajak.go.id

Editor: bunga pradipta p
Tangkap layar pajak.go.id
Lupa Password DJP Online?Ini Cara Ganti Password Baru di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki tanggung jawab rutin untuk melaporkan SPT Tahunan di awal tahun.

Ketika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filing, namun lupa password bisa mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

Anda dapat mengakses laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Diketahui, batas pelaporan SPT Tahunan jatuh pada 31 Maret setiap tahunnya.

Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Formulir SPT Tahunan.
Formulir SPT Tahunan. (TRIBUNFILE/IST)

Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Dilansir dari online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT tahunan sebelum tanggal tersebut.

Baca: Cara Mendapatkan EFIN dengan Mudah: Diterbitkan DJP untuk Melaporkan SPT Tahunan, Begini Caranya

Baca: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online, Persiapkan 5 Hal Ini Sebelum Melakukan Pelaporan SPT

Berikut cara yang dilakukan ketika lupa password DJP Online untuk lapor SPT Tahunan melalui e Filling, dilansir dari akun YouTube KPP Pratama Klaten:

1. Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id

Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.1
Masuk ke laman DJP Online, djponline.pajak.go.id.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

2. Klik menu lupa password

3. Input NPWP kawan pajak

4. Input nomor Efin kawan pajak

Apabila lupa email klik Ya

Apabila tidak abaikan

5. Tulis kode

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.2
Input NPWP, EFIN kawan pajak, dan Kode.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

6. Klik submit

Maka akan muncul kotak dialog untuk pengiriman link ganti password ke email

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.3
Maka akan muncul kotak dialog untuk pengiriman link ganti password ke email.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

7. Cek email, Klik inbox dari DJP

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.4
Cek email, masuk ke email.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

9. Klik link lupa password

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.5
Klik link lupa password.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

10. Input password baru

11. Ketik ulang password

12. Masukkan kode keamamanan

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.6
Input password baru.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

13. Klik simpan

Maka akan muncul kotak dialog ubah password berhasil.

Cara masuk ke DJP Online ketika lupa password.7
Maka akan muncul kotak dialog ubah password berhasil.(Tangkap Layar akun YouTube KPP Pratama Klaten)

Setelah proses selesai, Anda bisa masuk kembali menggunakan password baru

Berikut Batas Akhir Penyampaian SPT dan Sanksi Telat Lapor SPT, dilansir Tribunnews dari online-pajak.com:

Batas penyampaian SPT sudah disebutkan dengan jelas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):

- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.

- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.

Jika melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:

- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).

- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).

Ketika Anda telat lapor SPT Tahunan, maka Anda diberikan:

1. Surat Tagihan Pajak

Anda tidak dapat langsung membayar denda akibat terlambat lapor SPT Tahunan.

Pertama-tama, Anda perlu mendapatkan surat tagihan pajak (STP).

Surat ini dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Umumnya, KPP akan mengirimkan STP tersebut ke alamat yang tercantum dalam identitas NPWP Anda.

Namun jika belum mendapat surat tersebut, Anda dapat mendatangi KPP untuk meminta secara langsung agar dapat membayar denda pajak.

Sebab dalam surat tagihan pajak, ada kode yang akan Anda gunakan untuk pembayaran denda. 

2. Membayar Denda

Setelah mendapatkan surat tagihan pajak, Anda dapat membayar denda langsung di bank dan mengikuti prosedur selanjutnya.

Anda juga dapat membayar denda pajak melalui mesin ATM atau Kantor Pos Persepsi.

Alternatif lain yang lebih mudah dan hemat waktu, dapat membayar denda pajak secara online melalui OnlinePajak.

Namun, kamu perlu mendapatkan (Electronic Filing Identification Number) untuk melakukan SPT melalui e-Filling.

Nomor identitas tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan