Tahu Keberadaan Nurhadi, KPK Minta Maqdir Ismail Terbuka
Bisa dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta advokat Maqdir Ismail menyerahkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016 itu berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Pasalnya, KPK sudah mendengar bahwa Maqdir menyatakan Nurhadi tengah berada di Jakarta. Selain Nurhadi, KPK turut menetapkan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dan menantu Nurhadi, Riezky Herbiono sebagai DPO.
“Silakan Pak Maqdir datang ke KPK dan laporkan serta infokan kepada kami (KPK) di mana posisi tersangka yang disampaikan katanya ada di Jakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Selasa (18/2/2020).
Ali lalu mempertanyakan kapasitas Maqdir yang mengungkapkan Nurhadi masih berada di Jakarta. Menurutnya, Maqdir Ismail diketahui hanya kuasa hukum Nurhadi saat menjalani praperadilan.
“Kami tidak mengetahui posisi dari Pak Maqdir sebagai kuasa hukum dari para tersangka kah? Memang yang kami tahu hanyalah sebagai kuasa hukum dari praperadilan,” katanya.
Baca: KPK Bakal Ambil Langkah Hukum kepada Pihak yang Sembunyikan Harun Masiku dan Nurhadi
Baca: Reaksi KPK Sikapi Sayembara MAKI Mencari Harun Masiku dan Nurhadi Berhadiah iPhone 11
Baca: Anak Mantan Sekretaris MA Nurhadi Jalani Pemeriksaan Kasus Suap Ayahnya
Oleh karena itu, Ali menyebut jika terdapat yang menyembunyikan Nurhadi beserta dua orang lainnya sama saja menghalang-halangi upaya penyidikan KPK.
Bisa dijerat pasal obstruction of justice sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Sekali lagi kami ingatkan ke semua pihak, sembunyikan orang-orang yang kami cari itu masuk DPO (daftar pencarian orang) dengan sengaja tentunya dilarang oleh ketentuan UU bahwa yang merintangi penyidikan itu diancam UU dengan Pasal 21 UU Tipikor,” tegas Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.
Kecelakaan Maut Terjadi di Kediri Tewaskan 2 Pengendara Motor, Berawal Dari Mobil Oleng |
![]() |
---|
Myanmar Kian Memanas, Tujuh Orang Dilaporkan Tewas Saat Polisi Tembaki Pengunjuk Rasa Anti-kudeta |
![]() |
---|
KAPAN Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka? Dijadwalkan Maret 2021, Cek www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
JADWAL Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13 Dibuka Awal Maret 2021, Login www.prakerja.go.id |
![]() |
---|
DAFTAR Gubernur yang Terjerat Kasus Korupsi: Zumi Zola, Gatot Pujo Nugroho, Terbaru Nurdin Abdullah |
![]() |
---|