Virus Corona
4 WNI ABK Kapal Diamond Princess Kena Virus Corona, Kemenkes Tegaskan Dipulangkan saat Sudah Sembuh
Pemerintah kini tengah menggodok rencana, untuk proses pemulangan WNI kembali ke tanah air.
Penulis:
Ika Nur Cahyani
Editor:
Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Empat WNI positif corona, yang bekerja sebagai kru kapal Diamond Princess kini tengah menjalani proses perawatan di Jepang.
Pemerintah kini tengah menggodok rencana, untuk proses pemulangan WNI kembali ke tanah air.
Sesditjen P2P Kementerian Kesehatan, Achmad Yurianto menegaskan akan memulangkan WNI yang tidak sedang sakit.
"Yang pertama kita harus tetap memegang protokol bahwa pemulangan mereka, adalah orang yang tidak sedang sakit," kata Yuri dikutip dari Sapa Indonesia Malam Kompas TV Rabu, (19/2/2020).
Pemerintah juga memantau terus, kondisi para WNI kru kapal ini.
"Kalau yang positif maka kita akan menunggu sampai dia selesai perawatan."
"Di akhir perawatan pasti akan diperiksa lagi, kalau sudah negatif maka dia akan kita pulangkan," jelasnya.
Sama halnya dengan WNI dari Wuhan, keempat kru kapal ini harus dikarantina lagi sesampainya di Indonesia.
Yuri menerangkan, pemantauan tidak hanya dilakukan kepada WNI yang pernah terpapar corona saja, tapi orang terdekatnya juga.
"Kita lakukan surveillance active di masyarakat, artinya yang kita observasi bukan yang bersangkutan tapi juga orang yang kontak dekat, dalam hal ini keluarganya."
"Nggak kita lepas begitu saja, kita tetap melakukan pendampingan untuk seluruh keluarganya," ujarnya.
Baca: 4 WNI di Kapal Diamond Princess Positif Corona, Tak Ingin Orang Lain dan Keluarga Tertular
Baca: 4 WNI Kru Kapal Pesiar Diamond Princess yang Positif Virus Corona di Jepang Kondisinya Stabil
Sedangkan, menurut Koordinator Fungsi Penerangan dan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Eko Junior rencana pemulangan ini harus disertai persetujuan para WNI.
Selain karena mereka terikat pada perusahaan, tapi juga dengan kebijakan Pemerintah Jepang.
"Proses pemulangan nanti kembali kepada para WNI, mereka maunya apa."
"Yang jelas harus dipastikan bukan hanya ketentuan pekerjaan mereka sebagai ABK kapal, kontrak mereka."