Senin, 1 September 2025

KPK Serahkan Surat Keberatan Kompol Rossa ke Tim Biro Hukum

Ali mengatakan, lima pimpinan telah menerima surat itu. Saat ini, kelima komisioner masih mengkaji dan membahas surat tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Serahkan Surat Keberatan Kompol Rossa ke Tim Biro Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar sudah menyerahkan surat keberatan penyidik Komisaris Polisi Rossa Purbo Bekti ke tim biro hukum.

"Diserahkan ke biro hukum," ujar Lili saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/2/2020).

Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, tim biro hukum sedang menelaah surat yang dikirim Kompol Rossa.

"Info terakhir sudah dalam proses telaahan dan pembahasan tim terdiri dari pimpinan, Birkum (biro hukum) dan SDM," kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti melayangkan surat keberatan kepada lima pimpinan lembaga antirasuah jilid V. Isi surat itu terkait banding administratif karena Rossa dikembalikan ke instansi awal, yakni Polri.

Baca: Besok Alumni 212 Geruduk DPR, Begini Reaksi Polri

"Jadi benar, pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Ali mengatakan, lima pimpinan telah menerima surat itu. Saat ini, kelima komisioner masih mengkaji dan membahas surat tersebut. Nantinya, imbuh Ali, Firli Bahuri Cs akan menanggapi surat keberatan yang diajukan Rossa.

"Tentunya, nanti kalau sudah selesai dipelajari, jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," kata Ali.

Kata Ali, KPK menghormati surat keberatan tersebut. Menurutnya, pelayangan gugatan itu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

"Memang mekanisme yang bisa ditempuh ketika ada masyarakat atau warga yang dirugikan terhadap sebuah keputusan maka bisa melakukan upaya admimistrasi, yaitu keberatan dan banding," katanya.

Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.

Baca: Harun Masiku Masih Buron, Kabareskrim Sebut Belum Ada Informasi: Masih Lost Contact

KPK berdalih pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.

Namun, Polri kembali melayangkan surat pembatalan pengembalian Rossa. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.

Surat tersebut ditujukan langsung kepada lima pimpinan KPK dan ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Dalam surat itu menegaskan, pembatalan penarikan dilakukan lantaran massa bakti Rossa bekerja di KPK masih terhitung panjang, hingga September 2020.

Tetapi, pimpinan KPK malah menanggapi surat tersebut dengan menolak pembatalan pengembalian Rossa. Respons tersebut, langsung dinyatakan dengan membalas surat Polri tertanggal 21 Januari untuk tetap menghadapkan Rossa ke Korps Bhayangkara.

Baca: PA 212 Klaim 100 Ribu Massa Akan Hadiri Aksi Mega Korupsi Selamatkan NKRI di Depan Istana Besok

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan