Jumat, 3 Oktober 2025

Selama Ada di Indonesia, KPK Optimis Bisa Temukan Nurhadi

"Selama masih di Indonesia kita tetap optimis ya," kata Alex saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020)

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri memberikan nasi goreng hasil buatannya kepada Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat acara silaturahmi jajaran Pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku optimis pihaknya bisa menemukan bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Asalkan, katanya, Nurhadi ada di Indonesia.

Baca: Hadiah 2 Unit iPhone 11 Diserahkan ke KPK, Ada Informan yang Tahu Lokasi Harun Masiku dan Nurhadi

"Selama masih di Indonesia kita tetap optimis ya," kata Alex saat dimintai konfirmasi, Sabtu (22/2/2020).

KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan atau DPO karena dua kali mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka tanpa ada respons.

Selain Nurhadi, KPK juga memasang status DPO terhadap Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.

Pimpinan KPK dua periode itu mengujarkan, sampai hari ini tim penyidik yang ditugaskan masih bergerak untuk menangkap Nurhadi.

"Oh, masih, sampai sekarang belum ketemu. Bahkan, kami sudah kirimkan DPO, ya, dibantu oleh kepolisian, kemarin Pak Idham Azis (Kapolri) juga sudah menyampaikan akan membantu KPK untuk cari," ujar dia.

Menurut Alex, setiap informasi yang diterima terkait dengan keberadaan Nurhadi akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Namun saat dikonfirmasi apakah sudah ada lokasi yang dipantau tim penyidik, dia enggan menjelaskannya secara rinci.

"Sejauh mana penyidik melakukan monitoring itu jadi tugas penyidik, tempatnya tidak perlu saya sampaikan. Kadang-kadang pimpinan juga tidak tahu di mana akan cari itu. Berdasarkan info yang diterima penyidik, itulah yang kami pasti akan pantau," kata Alex.

Baca: Mengintip Vila Mewah Nurhadi Bagian Kedua: Warga Mengira Nurhadi Anggota DPR

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut Nurhadi dan Rezky mendapatkan proteksi yang mewah sehingga KPK menjadi takut menangkap keduanya.

"Cuma juga mereka dapat perlindungan yang premium, golden premium protection yang KPK kok jadi kaya penakut gini tidak berani ambil orang tersebut dan akhirnya pengungkapan kasus ini jadi terbelengkalai," kata Haris.

Mahkamah Agung enggan terlibat

Pihak Mahkamah Agung menegaskan sikap untuk tidak terlibat mencari mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Pernyataan itu disampaikan juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro.

"Tidak," kata Andi, ditemui setelah acara pelantikan Tiga Ketua Kamar Pada Mahkamah Agung, di gedung Mahkamah Agung, Jumat (21/2/2020).

Mahkamah Agung menyerahkan proses penegakan hukum Nurhadi kepada aparat penegak hukum.

Dalam hal ini, kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, ditangani KPK.

"Karena sudah masuk ranah hukum serahkan mekanisme hukum. Sudah kewenangan penegak hukum," kata dia.

Baca: Wakil Ketua KPK Tak Mau Tanggapi Isu Keberadaan Nurhadi

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali memilih menghindar dari wartawan pada saat ditanyakan soal kasus yang menjerat mantan anak buahnya, yaitu Nurhadi dan terkait dengan kasus yang menjerat Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Hatta Ali berjalan cepat dari tempat makan menuju ke lift.

Pada saat dia berjalan, dua orang petugas keamanan menghalang-halangi gerak awak media.

Petugas keamanan melebarkan tangan untuk memberi jarak.

Sementara itu, di dalam lift, Hatta Ali menunjukkan gerakan hendak melaksanakan ibadah shalat Jumat.

Untuk diketahui, di perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011-2016, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Nurhadi; menantu Nurhadi, Riezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka. KPK belum melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Baca: Haris Azhar Sebut Buron KPK Nurhadi Ada di Apartemen Mewah Jakarta, Dikawal Super Ketat

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.

Selain itu, KPK menetapkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan; eks caleg PDIP Harun Masiku; mantan anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina; dan kader PDIP Saeful Bahri sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR. Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp900 juta.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved