Cara Mendapatkan KIP Kuliah, Daftar Melalui kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Syaratnya
Cara Mendapatkan KIP Kuliah yakni dengan mendaftar Melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut syarat dan keunggulan menggunakan KIP-Kuliah
Penulis:
Arif Fajar Nasucha
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Dijelaskan, NIK digunakan untuk memperoleh informasi informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak atau belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
Baca: Update SNMPTN 2020: Batas Waktu Pembuatan KIP Kuliah Dibuka hingga Akhir Maret 2020
Baca: Ini Informasi Pendaftaran SNMPTN Bagi Mahasiswa Tidak Mampu
Persyaratan Mendaftar Program KIP Kuliah 2020
Persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca: SNMPTN 2020: 581.062 Mendaftar, Sebanyak 103.108 Siswa Selesaikan Tahap Finalisasi
Baca: Syarat dan Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah 2020, Dibuka Bulan Maret dan Bisa Ikut Daftar SNMPTN