Jumat, 29 Agustus 2025

Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya

Inilah cara mengisi SPT Pajak secara Online melalui laman DJP Online, djponline.pajak.go.id, siapkan NPWP dan kode EFIN.

Editor: Ifa Nabila
Tangkap layar pajak.go.id
Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di DJP Online: Akses Link djponline.pajak.go.id, Berikut Langkahnya/ 

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di tempat yang aman agar tidak hilang.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan