Imam Nahrawi Diadili
Terungkap Dalam Sidang, Miftahul Ulum Aspri Imam Nahrawi Punya 'Kekuasaan Luar Biasa' di Kemenpora
Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mempunyai 'Kekuasaan Luar Biasa'
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mempunyai 'Kekuasaan Luar Biasa' di kementerian yang mengurusi kepemudaan dan olahraga tersebut.
Hal tersebut diungkap Bambang Tri Joko, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut bersama dengan Miftahul Ulum, asisten pribadi Menpora menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar, terkait Bantuan Dana Hibah yang diajukan KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Baca: Aspri Imam Nahrawi Merasa Dikorbankan, Janji Akan Bongkar Mr X dan Mr Y Lainnya
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Ronald Worotikan membacakan berita acara pemeriksaan atas nama Bambang Tri Joko yang menyebutkan pengaruh Ulum di Kemenpora.
"Ini konfirmasi ya BAP nomor 18, ini ditanyakan oleh penyidik, apa hubungan antara Miftahul Ulum dengan Menpora Imam Nahrawi sehingga terkait permintaan saudara Ulum dapat diakomodir," kata Jaksa Ronal.
"Saudara menjawab saudara Ulum adalah asisten pribadi saudara Imam Nahrawi selaku menpora yang merupakan orang dekat atau kepercayaan Menpora yang memiliki kekuasaan luar biasa."
Baca: Kata JPU KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Pakai Gratifikasi Rp 2 Miliar untuk Renovasi Rumah
"Sudah menjadi rahasia umum di lingkungan Kemenpora RI bahwa Ulum adalah orang terdekat Menpora Amam Nahrawi sehingga terkait permintaan tersebut bisa diakomodir, betul?" tanya Jaksa Ronal kepada Bambang.
Bambang mengungkapkan pengaruh Ulum di Kemenpora.
"Iya, Ulum ini selalu mengatasnamakan Terdakwa, tidak hanya ke saya pak, tetapi juga kepada pak Sesmenpora Alfitra Salamm," jawab Bambang.
Baca: Aspri Imam Nahrawi, Miftahul Ulum Diduga Terima Suap Rp 11,5 Miliar
Imam Nahrawi Diadili
1. Tak Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Mantan Menpora Imam Nahrawi Wajib Ganti Uang Negara Rp 18 M |
---|
2. Imam Nahrawi Minta Taufik Hidayat juga Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK, Beberkan Alasan Ini |
---|
3. Kuasa Hukum Eks Menpora Imam Nahrawi: Tuntutan JPU Tak Sesuai Fakta Sidang |
---|
4. Tuntut Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara, Jaksa Nilai Terdakwa Hambat Prestasi Atlet Indonesia |
---|
5. Pemilik Ponsel yang Digunakan Imam Nahrawi Unggah Stori WhatsApp Masih Misteri, Ini Penjelasan KPK |
---|