KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap bekas pengurus klub sepak bola Deltras Sidoarjo Yudha Pratama dan Mafirion.
Yudha dan Mafirion akan dimintai keterangannya terkait kasus dugaan suap kepada Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah dalam pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SST (Sunarti Setyaningsih)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Selain dua orang tersebut, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya. Mereka ialah PNS Sekda Pemkab Sidoarjo Budiman dan seorang unsur swasta, Suparni.
"Dua saksi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSA (Sanadjihitu Sangadji)," kata Ali.
Baca: KPK Ambil Sampel Suara Bupati Sidoarjo Nonaktif Saiful Ilah
Dalam pemeriksaan hari ini, Mafirion dan Yudha akan diperiksa atas kedudukannya sebagai wiraswasta di PT Delta Raya Sidoarjo, perusahaan yang disebut-sebut sempat mengelola klub Deltras Sidoarjo.
Mafirion diketahui sempat menjadi Presiden Direktur PT Deltra Raya Sidoarjo pada 2011-2013 dan juga menjadi pengurus PSSI era Nurdin Halid.
Mafirion juga sempat menjadi anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia masuk ke DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan Lukman Edy.
Sementara itu, Yudha Pratama yang juga merupakan anak kandung Mafirion sempat menjadi manajer klub Deltras Sidoarjo.
Diberitakan, KPK tengah mendalami kaitan kasus suap ini dengan pendanaan klub Deltras Sidoarjo saat memeriksa anak Saiful, Achmad Amir Aslichin, Rabu (19/2/2020).
"(Amir Diperiksa) mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus perkumpulan sepak bola Deltras Sidoarjo, dari mana sumber pendanaannya Deltras dan lain-lain," kata Ali.
Pasalnya Saiful Ilah mengatakan klub sepak bola asal Sidoarjo itu kecipratan duit sebanyak Rp300 juta dari Ibnu Ghopur. Ibnu merupakan penyuap Saiful.
"Ini kan gara-gara pak Ghopur bantu 300 (Rp300 juta) untuk Deltras. Jadi aku yang kena,"ucap Saiful seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
KPK resmi menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka dugaan suap terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/1/2020).
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati dan 10 orang lainnya di Kabupaten Sidoarjo dengan barang bukti senilai Rp1,81 miliar pada Selasa (7/1/2020).
Selain Bupati Saiful, KPK juga menetapkan tersangka lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya (BMSDA) Kab. Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU BMSDA Kab. Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
Kemudian, terduga pemberi suap yakni dua pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful diduga menerima uang suap senilai Rp550 juta agar memuluskan proyek-proyek yang diinginkan Ibnu salah satunya proyek Jalan Candi-Prasung dengan nilai Rp21,5 miliar.
Ibnu juga memenangkan proyek lainnya melalui beberapa perusahaan antara lain proyek pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, proyek pembangunan Pasar Porong Rp17,5 miliar dan proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp5,5 miliar.
Atas perbuatannya, Bupati Saiful Ilah dan terduga penerima suap lain disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara terduga pemberi suap Ibnu dan Totok disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK telah menyita lima mata uang asing serta duit Rp1 miliar dari hasil penggeledahan di rumah dinas atau pendopo Bupati Sidoarjo pada Sabtu (11/1/2020).
Mata uang asing itu antara lain 50.000 dolar AS, 64.000 dolar Singapura dan mata uang asing lainnya yaitu Dolar Australia, Euro, Yen dan lainnya yang saat ini masih dalam proses penghitungan KPK.