Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya!
Perbedaan KIP Kuliah dengan Beasiswa, Begini Penjelasan dan Cara Daftarnya! Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan biaya pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan cara untuk memenuhi hak warga Indonesia memperoleh jenjang pendidikan hingga ke bangku kuliah.
Melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pemerintah menargetkan 818.000 mahasiswa untuk menerima KIP Kuliah pada 2020.
“Jumlah tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa," ujar Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na’im, dilansir laman Kemdikbud, Selasa (3/3/2020).
Baca: Tahapan Daftar KIP Kuliah di Laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Siapkan NIK, NISN, NPSN, Email Valid
KIP Kuliah terbagi menjadi dua kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.
Perbedaan antara KIP Kuliah dan Beasiswa tersebut merujuk pada penjelasan Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf a menjelaskan beasiswa hanya ditujukan kepada mahasiswa yang berprestasi.
Sementara untuk KIP Kuliah sesuai dalam Pasal 76 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Ayat 2 huruf b yakni tentang bantuan atau membebaskan biaya pendidikan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi berdasarkan pertimbangan keterbatasan ekonomi keluarga.
Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.
Pendaftaran KIP Kuliah akan dilakukan secara online.
Sebelum Anda mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa persyaratan wajib yang harus diperhatikan.
Berikut ini persyaratan untuk mendaftar Program KIP Kuliah Tahun 2020, dilansir laman resmi kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Setelah itu, bagi Anda yang telah memenuhi syarat pendaftaran, simak terlebih dahulu tahapan pendaftaran KIP Kuliah.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan dengan mengakses laman berikut >>> Klik di Sini
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
NIK akan digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.
Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Baca: Jadwal Pendaftaran KIP Kuliah Dimulai 2 Maret 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya
Baca: Jelang Seleksi Masuk Perguruan Tinggi, Berikut Syarat dan Prosedur Pendaftaran KIP Kuliah
4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
(Tribunnews.com/Lanny Latifah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/tangkapan-layar-di-laman-resmi-kip-kuliah-kemendikbud.jpg)