Minggu, 5 Oktober 2025

Daftar Gaji Pokok PNS Baru: Golongan 1 hingga 4 yang Capai Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan

Inilah rincian gaji PNS baru yang terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 dan berbeda-beda jumlahnya.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews
Inilah Daftar Gaji PNS Baru: Ada Golongan 1, Golongan 2 hingga Golongan 4 yang Berbeda Jumlahnya. 

Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved