Daftar Gaji Pokok PNS Baru: Golongan 1 hingga 4 yang Capai Rp 3,5 Jutaan Belum Termasuk Tunjangan
Inilah rincian gaji PNS baru yang terdapat golongan 1, golongan 2, golongan 3, dan golongan 4 dan berbeda-beda jumlahnya.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Ifa Nabila
Tribunnews
Inilah Daftar Gaji PNS Baru: Ada Golongan 1, Golongan 2 hingga Golongan 4 yang Berbeda Jumlahnya.
Daftar gaji di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)