Virus Corona
Erick Thohir Tinjau Masker di PT Kimia Farma, Pastikan Stok Aman dengan Harga Terjangkau
Menteri BUMN Erick Thohir mengunjungi PT Kimia Farma di Jakarta untuk memastikan ketersediaan masker dan harga masker yang dijual terjangkau
Penulis:
Isnaya Helmi Rahma
Editor:
Wulan Kurnia Putri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengunjungi PT Kimia Farma di Jakarta, Rabu (4/3/2020).
Erick meninjau terkait ketersediaan masker dan cairan antiseptik menyusul isu kelangkaan kedua barang tersebut di pasaran.
Tak hanya itu, ia juga ingin memastikan harga masker dan cairan antiseptik tetap terjangkau.
Mengingat sejak mewabahnya virus corona (Covid-19) ini adanya permintaan yang meningkat secara drastis.
"Barusan saya sudah cek masker dan antiseptik semua ada," ujar Erick yang dikutip dari YouTube Kompas tv, Kamis (5/3/2020).
Erick mengatakan Kimia Farma juga telah membatasi orang-orang dalam melakukan pembelian kedua barang tersebut per harinya.

"Kimia Farma sudah membatasi bahwa tidak boleh misalnya orang membeli lebh dari dua per harinya," jelas Erick.
Pria berusia 49 tahun ini juga memastikan harga masker dan cairan antiseptik di Kimia Farma dijual dengan harga yang terjangkau.
Seperti misalnya setiap masker dijual dengan harga Rp 2000.
"Harga juga kami pastikan Kimia Farma tidak akan menaikkan harga," jelasnya.
Baca: Cerita Mahasiswi Timbun 17.500 Masker di Apartemen, Ngaku Dapat Untung Segini dari Jualan Online
"Kalau kimia farma dengan outletnya 1.300 kami memastikan tersedia dan hadir untuk masyarakat," imbuhnya.
"Selain itu harganya juga tidak di mark up," tegas Erick.
Sehingga Erick menghimbau kepada masyarakat untuk tidak panik karena ketersediaan masker dan alat-alat kesehatan masih tersedia di Kimia Farma sebanyak 4000 masker perhari se-Indonesia.
"Itulah fungsing BUMN hadir untuk rakyat sesuai dengan visi presiden," tegas Erick.
Erick Thohir Berencana Beli Bahan Baku Masker dari Eropa
Menteri BUMN, Erick Thohir berencana akan membeli bahan baku masker dari Eropa.
Hal ini menyusul jika ketersediaan bahan baku yang selama ini didapatkan dari China ini sulit didapatkan.
"Kan ini bahan bakunya dari China, kalau stok bahan bakunya habis maka kami mengambil alternatif beli dari Eropa," ujarnya yang dikutip dari YouTube metrotvnews, Kamis (5/3/2020).
Erick mengaku kalau rencana tersebut dilakukan maka akan ada kenaikan harga masker di pasaran.
Mengingat bahan baku dari Eropa lebih mahal dibanding China.
"Kalau harga dari eropa harganya tidak Rp 2000 per masker," ujarnya.
Kendati demikian, sejauh ini ketersediaan bahan baku dari China ini masih terbilang aman.
"Cuma kalau sekarang, stoknya ada dan masih order 7,2 juta dengan produksi bahan baku dari China," kata Erick.
"Jadi untuk sekarang ya harganya segitu (Rp 2000)," jelasnya.
Tegas! Presiden Jokowi Perintahkan Kapolri Tangkap Penimbun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengancam pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan momentum corona untuk keuntungan sendiri.
Seperti melakukan penimbunan terhadap barang-barang yang dibutuhkan seperti masker.
Yang mengakibatkan kelangkaan dan harga menjadi naik sangat tinggi.
Baca: Cerita Adi Nugroho Beli Masker Seharga Rp 550 Ribu
Oleh karena itu, Kepala Negara ini memerintahkan pihak kepoliasn untuk tidak segan-segan memberikan hukuman bagi para pelaku penimbunan.
"Saya juga memerintahkan kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini," ujarnya yang dikutip dari YouTube Kompas tv, Kamis (5/3/2020).
"Yakni yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi," tegasnya.
"Hati-hati ini, saya peringatkan," tegasnya.
Hukuman Bagi Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.
Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Pasal 107 UU tersebut berbunyi:
"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)