Virus Corona
Kabareskrim: 30 Orang Diperiksa Intensif Terkait Penimbunan Masker
Orang yang ditangkap diketahui memanfaatkan kepanikan kabar merebaknya virus Corona untuk mengambil keuntungan dari penjualan masker.
Penulis:
Igman Ibrahim
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya telah mengamankan 30 orang terkait penimbunan masker dan produksi masker ilegal di Indonesia.
Mereka ditangkap di 17 titik di 7 wilayah terpisah di tanah Air.
"Sesuai yang kita instruksikan, kita dapati saat ini ada kurang lebih 30 orang yang secara intensif kita mintai keterangan," kata Listyo usai sidak ke salah satu distributor masker di pertokoan Chinatown, Pancoran Empat, Glodok, Jakarta Barat pada Kamis (5/3/2020).
Listyo mengatakan, spekulan tersebut diketahui memanfaatkan kepanikan kabar merebaknya virus Corona untuk mengambil keuntungan dari penjualan masker.
Baca: Kesal Ada yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Susan Sameh: Itu Kejam!
Baca: Rempah-rempah yang Diyakini Bisa Cegah Penularan Virus Vorona Menurut Profesor dari Unair
Alhasil, kenaikan harga bisa terlihat akibat tindakan para spekulan sejak awal Februari 2020.
"Harga memang ada kenaikan di bulan kedua. Tapi sampai hari ini dari distributor yang ada menjual dengan harga normal. Jadi kalaupun ada kenaikan yang tinggi itu cenderung gejala untuk mencari keuntungan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Listyo menuturkan, 30 orang yang ditahan terancam dengan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain itu, sebagian dari mereka juga diancam Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Terkait dengan pelanggaran yang ada kita berikan sanksi sebagaimana diatur dalam UU kesehatan dan UU ITE," pungkasnya.