Kamis, 21 Agustus 2025

SPT Pajak

Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online

Bagi pemilik NPWP wajib lapor SPT Tahunan Pribadi lewat E-Filling Pajak di situs DJP Online, batas waktu penyampaian pada 31 Maret 2020, ini caranya!

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews DJP Online
Panduan E-Filling Mudah-Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online 

6. Kemudian klik lapor, kemudian pilih logo atau icon e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS.

7. Anda kan diberikan pertanyaan terkait tentang status Anda, apabila benar, maka akan muncul kolom SPT 1770 SS,

8. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti potong yang Anda miliki.

Biasanya saat mengisi formulir 1770SS kita akan diminta untuk mengisi penghasilan netto, PTKP, dan PPH yang dipotong pihak lain.

- isi tahun pajak

- isi status spt 'normal' jika SPT normal

- Apabila ada kesalahan pada laporan spt tahunan sebelumnya, Anda pilih kolom pembetulan.

- klik langkah selanjutnya.

- sistem akan mendeteksi secara otomatis, apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga

- gunakan data pembayaran tersebut untuk pengisian SPT dengan tekan 'iya'.

- Bila tidak Anda bisa menggunakan bukti potong sebagai acuan pelaporan SPT

Pada Bagian C

  • Isikan nominal harta dan utang

Pada Bagian D

  • Centang pernyataan setuju jika data yang Anda isikan sudah benar.

9. Langkah terakhir adalah klik 'kode verifikasi', untuk mengirimkan SPT

- Secara otomatis kode verifikasi akan dikirimkan melalui email.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan