Jumat, 5 September 2025

Imam Nahrawi Diadili

Pengakuan Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Soal Uang Rp 2 Miliar Untuk Renovasi Rumah

Miftahul Ulum, Asisten Pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, mengungkap soal uang Rp 2 Miliar untuk biaya renovasi rumah bosnya

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa tindak pidana kasus dugaan suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Miftahul Ulum menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/1/2020). Mantan asisten pribadi Menpora Imam Nahrawi tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang Rp 11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses perpencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Novia Kolopaking Kembali Akting Setelah 20 Tahun Vakum

"Bapak sangat baik sekali, karena baiknya soal haji saya sudah 7 tahun saya mengantre Pak, itu pakai haji jalur umum, bukan ranah menteri sebenarnya kalau menteri bisa jalur khusus. Tetapi saya lakukan dengan istri berhaji itu mengantre 7 tahun dan kemudian bapak memberikan kesaksian di BAP ini seakan-akan saya minta sangu, tidak bapak," kata dia.

Imam meminta Sinyo dan Agus Prayitno dihadirkan ke persidangan. Imam merasa terganggu karena pernyataan Gatot.

"Tolong jangan nodai masalah haji karena saya di situ betul-betul haji dengan istri yang sudah menunggu 7 tahun dan saya terus terang saya minta saudara Sinyo dan Agus Prayitno untuk dihadirkan karena terus terang ini sangat mengganggu batin saya," kata Imam.

Imam menegaskan menggunakan jalur umum untuk menunaikan ibadah haji. Padahal, kata dia, seorang menteri dapat menggunakan jatah pejabat yang diperoleh pemerintah Indonesia.

"Saya haji itu bertemu menteri agama, dia tanya, kenapa enggak ikut rombongan menteri-menteri yang di Istana Negara? Saya bilang saya akan menemani ibu saya bersama istri saya," ungkap Imam.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan