Minggu, 28 September 2025

Bukti Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Ketua KPUD Cirebon Diganjar Peringatan Keras

DKPP berkesimpulan, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Bukti Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Ketua KPUD Cirebon Diganjar Peringatan Keras
DKPP RI Logo

"Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuannya,"katanya lagi.

Diingatkan Agus, siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan DKPP kata Agus, sebagai momentum agar agar semua pihak agar berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum.

"Sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu tidak boleh terjadi, meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat ada "angin" yang berhembus memberitahukan,"pungkasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan