Bukti Penyelenggara Pemilu Langgar Aturan Ketua KPUD Cirebon Diganjar Peringatan Keras
DKPP berkesimpulan, teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Editor:
Johnson Simanjuntak
"Masa sih seorang Ketua KPU tidak mampu memilah dan memilih bertemu dengan siapa, di mana dan kapan waktu pertemuannya,"katanya lagi.
Diingatkan Agus, siapapun bisa mengawasi proses demokrasi dalam pemilihan umum. Keputusan DKPP kata Agus, sebagai momentum agar agar semua pihak agar berperan aktif mengawasi jalannya pemilihan umum.
"Sekecil apapun kesalahan penyelenggara pemilu tidak boleh terjadi, meskipun pertemuan tersebut tertutup dan tidak ada yang mengetahui namun suatu saat ada "angin" yang berhembus memberitahukan,"pungkasnya.(*)