Sabtu, 13 September 2025

Virus Corona

Oknum Mahasiswi, Pemilik Gudang hingga PNS Rumah Sakit Diamankan Terkait Penimbunan Masker

Sejumlah orang telah diamankan oleh kepolisian, mereka berlatarbelakang mulai dari Mahasiswi,pemilik gudang hingga PNS di sebuah rumah sakit.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Twitter @MRFOLKTIVE,Pennington Country Sheriff's Office
ilustrasi - Oknum Mahasiswi, Pemilik Gudang hingga PNS Rumah Sakit Diamankan Terkait Penimbunan Masker 

TRIBUNNEWS.COM - Langkanya masker disaat dicari masyarakat setelah munculnya virus corona di Indonesia membuat polisi melakukan tindakan.

Polisi telah melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi terkait kasus penimbunan masker ini.

Penggerebekan penimbunan masker ini diantaranya dilakukan di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat hingga Kepulauan Riau.

Sejumlah orang telah diamankan oleh kepolisian, mereka berlatarbelakang mulai dari Mahasiswi, pemilik gudang hingga PNS di sebuah rumah sakit.

Baca: Jokowi Ajak Masyarakat Lakukan Hal Sederhana untuk Cegah Covid-19: Musuh Terbesar Bukan Virus, Tapi

Berikut tiga kasus penimbunan masker yang berhasil diungkap pihak kepolisian.

Jakarta Barat

Polisi melakukan penggerebekan penimbunan masker di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat pada Selasa (3/3/2020).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswi berinisial TVH (19) di sebuah kamar apartemen.

Dikutip TribunJakarta, polisi menyita sebanyak 350 kardus dalam penangkapan yang dilakukan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan TVH sudah menjual 200 dus sebelumnya, bahkan menjual maskernya sampai ke luar negeri.

"Sebulan sudah tiga kali ekspor sejak Januari, Sementara di Indonesia kurang (pasokan masker)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (4/3/2020).

Dari keterangan yang didapat, TVH hanya mengambil untung Rp 10 ribu per kardusnya.

"Hasil keterangan awal cuma ambil keuntungan Rp 10 ribu (per dus) karena dia modal beli Rp 300 ribu jual Rp 310 ribu," kata Yusri.

Namun demikian, pihak kepolisian masih akan terus mendalami keterangan tersebut.

TVH akan dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan