Virus Corona
Wisatawan yang Pulang dari Korea Tak Wajib Punya Surat Keterangan Sehat
Kebijakan ini diambil untuk memudahkan WNI pelancong/travelers dari Korea Selatan yang akan kembali ke Indonesia.
Penulis:
Larasati Dyah Utami
Editor:
Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul menyatakan, warga negara Indonesia (WNI) yang pulang dari kegiatan berlibur di Korea Selatan yang akan kembali ke Indonesia tidak diwajibkan memiliki surat keterangan sehat.
Kebijakan ini diambil untuk memudahkan WNI pelancong/travelers dari Korea Selatan yang akan kembali ke Indonesia.
Pelaksana tugas juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi WNI yang berlibur dengan kunjungan singkat di luar wilayah lock down.
"Yang dimaksud adalah WNI pelancong yang berlibur atau kunjungan singkat ke tempat-tempat di luar lock down," ujarnya saat dihubungi Sabtu (7/3/2020).
Baca: Karoseri Adi Putro Serahkan 4 Unit Jetbus 3+ Voyager ke PO Siliwangi Antar Nusa
Namun WNI yang tiba dari Korsel tetap harus menjalani pemeriksaan tambahan di bandara tujuan di Indonesia mengacu pada pengumuman yang disampaikan Menlu Retno Marsudi sebelumnya pada konferensi pers di kantornya, Kamis (5/3/2020).
"Khusus untuk WNI, tidak perlu health certificate karena akan ada pemeriksaan tanbahan di KKP Bandara," tambah Faizasyah.