Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, pemerintah merevisi hari libur nasional dan cutri bersama tahun 2020. Berikut rinciannya.
3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden:
a. Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983.
b. Hari Libur Bersama: Hari-hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu.
c. Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Adapun rincian hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
Hari Libur Nasional 2020
1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April : Wafat Isa Al Masih
Baca: Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Berencana Liburan ke Luar Negeri?
1 Mei : Hari Buruh Internasional
7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah