Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020, Tambah 4 Hari Libur, Berikut Rinciannya
Dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, pemerintah merevisi hari libur nasional dan cutri bersama tahun 2020. Berikut rinciannya.
Penulis:
Widyadewi Metta Adya Irani
Editor:
Daryono
3. Pemerintah akan merumuskan kategori Hari Libur, yang akan diatur dalam Peraturan Presiden:
a. Hari Libur Nasional: Hari libur yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres No. 3 Tahun 1983.
b. Hari Libur Bersama: Hari-hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan Pemerintah dengan pertimbangan khusus atau alasan tertentu.
c. Cuti Bersama: Hari libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai/karyawan, untuk ASN hal tersebut sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017.
Adapun rincian hari libur nasional dan cuti bersama berdasarkan SKB yang telah ditetapkan, sebagai berikut :
Hari Libur Nasional 2020
1 Januari : Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari : Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw
25 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April : Wafat Isa Al Masih
Baca: Bisakah Mengganti Paspor Meski Belum Berencana Liburan ke Luar Negeri?
1 Mei : Hari Buruh Internasional
7 Mei : Hari Raya Waisak 2564
21 Mei : Kenaikan Isa Al Masih
2-4-25 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah