Jumat, 12 September 2025

CPNS 2019

Update CPNS 9 Maret 2020: Kelulusan Passing Grade SKD Tiap Formasi, Ini Jadwal Pengumuman Hasil SKD

Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 secara serentak pada 22-23 Maret 2020.

SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. 

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019

1. Oktober 2019: Penetapan Formasi dan Pendaftaran

2. November 2019: Pengumuman Pendaftaran dan Pembukaan Pendaftaran

3. Desember 2019: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi

Baca: Kisi-kisi Soal dan Jadwal Resmi Pelaksanaan Tes SKB CPNS 2020, Cek di Sini

4. Januari 2020: Masa Sanggah dan Pengumuman Jadwal SKD

5. Februari 2020 Pelaksaan SKD

6. Maret 2020: Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB

7. April 2020: Integrasi Nilai SKD dan SKB

Passing grade SKD CPNS 2019.
Passing grade SKD CPNS 2019. (instagram/sscn.bkn.go.id)

Berikut mengenai pelaksanaan tes SKB sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 23 Tahun2019 tentang kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019:

a. Materi SKB

1. Materi SKB untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi pembina jabatan fungsional.

Selanjutnya diintegrasikan ke dalam bank soal CAT BKN;

2. Materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang bersesuaian/masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait;

3. Pelaksanaan dan materi SKB diInstansi Pusat selain dengan CAT dapat pula berupa: tes potensi akademik, tes praktek kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan, dengan paling sedikit dua jenis/bentuk tes;

4. Apabila instansi menetapkan terdapat materi SKB yang menggugurkan, harus diinformasikan/dicantumkan dalampengumuman pendaftaran di masing-masing instansi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan