Kamis, 11 September 2025

Ini Panduan dan Persyaratan Lengkap Jika Anda Ingin Daftar Taruna Taruni Akpol 2020

Rekrutmen Terpadu Taruna/i Akpol TA 2020 merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Petama Porli dengan pangkat IPDA dimulai

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Warta Kota/henry lopulalan
PRASPA TNI-POLRI- Presiden Joko Widodo saat melaksanakan prosesi penyematan pangka ke pada empat orang Lulusan terbaik saat upacara Prasetya Perwira (Praspa) TNI-Polri 2018 di halaman Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (19/7). Presiden Joko Widodo melantik 724 perwira yang terdiri atas 225 dari Akmil, 102 dari AAL, 119 AAU dan 278 dari Akpol. -Warta Kota/henry lopulalan 

5) Bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol TA 2020 dengan ketentuan nilai rata-rata memenuhi persyaratan.

6) Calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Akpol TA 2020.

c. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan tara-rata hasil imtihan wathoni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata 70,00.

d. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan.

e. Tinggi badan minimal dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku, 165 cm bagi pria dan 163 cm bagi wanita.

f. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.

g. Tidak bertato/memiliki bekas tato dan tidak ditindik/memiliki bekas tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.

h. Bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali.

i. Mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar.

j. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda.

k. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.

l. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.

m. Membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

n. Membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.

o. Membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 2 huruf k dan l.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan