Minggu, 31 Agustus 2025

Virus Corona

Cegah Penyebaran Corona, Mendikbud Nadiem Perintahkan Sekolah Pantau Murid dan Guru yang Sakit

Nadiem Makarim meminta agar pihak sekolah dapat memantau absensi atau ketidakhadiran para murid, guru, dan staf lainnya.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reza Deni
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/2/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim meminta agar pihak sekolah dapat memantau absensi atau ketidakhadiran para murid, guru, dan staf lainnya.

Pemantauan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan penyebaran virus corona di lingkungan pendidikan.

Instruksi ini disebarkan ke lingkungan pendidikan melalui Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan COVID-19 pada Satuan Pendidikan.

"Memonitor absensi atau ketidakhadiran warga satuan pendidikan," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Kamis (12/3/2020).

Nadiem juga meminta sekolah memberikan izin kepada murid dan guru yang sakit untuk tidak datang ke sekolah.

Selain itu, dirinya meminta sekolah tidak memberikan hukuman kepada guru atau siswa yang tidak masuk karena sakit.

Baca: Ada 34 Kasus Virus Corona di Indonesia, Ini Langkah Pencegahannya

Pihak sekolah hingga perguruan tinggi juga diminta untuk berkoordinasi jika ada pihak yang sakit pernafasan dalam jumlah besar.

"Laporkan kepada Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan atau Lembaga Satuan Pendidikan Tinggi jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernafasan," ucap Nadiem.

"Alihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada pendidik dan tenaga kependidikan lain yang mampu," tambah Nadiem.

Nadiem juga meminta agar sekolah maupun perguruan tinggi untuk berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan atau Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi setempat mengenai pemberian libur.

Satuan pendidikan juga tidak diwajibkan untuk mampu mengidentifikasi dugaan corona pada pihaknya sendiri.

Proses identifikasi terhadap dugaan penderita corona menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan