Kamis, 21 Agustus 2025

SPT Pajak

Panduan Lapor SPT Tahunan via E-Filing Sebelum 31 Maret, Siapkan NPWP hingga Kode E-FIN

Bagi warga Indonesia yang sudah memiliki NPWP waijb melaporkan SPT Tahunan sebelum 31 Maret, dengan menyiapkan nomor NPWP dan Kode Efin.

Instagram @ditjenpajakri
Bagaimana Lapor SPT Tahunan? Siapkan NPWP hingga Kode Efin sebelum 31 Maret, Simak Langkahnya. 

Di KPP, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode EFIN, Akses situs web DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Nantinya, Anda akan diminta untuk memasukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.

Registrasi akun DJP Online.
Registrasi akun DJP Online. (Tangkap layar djponline.pajak.go.id)

4. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.

5. Kemudian, cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.

Anda dapat mengecek kotak masuk di email dari DJP Online untuk aktivasi akun. 

6. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN.

Anda dapat menyimpan data tersebut, di folder yang aman agar tidak hilang.

7. Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

8. Silakan login kembali ke halaman DJP Online.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan