Sabtu, 23 Agustus 2025

CPNS 2019

Update CPNS 2020: Inilah yang Menentukan Kelulusan SKD, Simak Tips dan Jadwal Pelaksanaan SKB

Tidak semua peserta lulus SKD bisa lanjut ke tahap SKB, inilah yang menentukan kelulusan SKD CPNS 2020, berikut tips lulus SKB.

Grafis Tribun Style
Ilustrasi CPNS 2019-Update CPNS 2020: Inilah yang Menentukan Kelulusan SKD, Simak Tips dan Jadwal Pelaksanaan SKB Disini 

- Lewati soal-soal yang dirasa sulit dan kerjakan soal-soal mudah terlebih dahulu.

- Pastikan mengerjakan semua soal, karena soal benar mendapatkan poin 1, dan yang salah mendapat poin 0, sehingga kamu lebih baik mengisi jawaban daripada mengosongi jawaban

Peserta tes CPNS menjalani pemeriksaan keabsahan nomor peserta dengan menunjukkan KTP di SMA Yadika, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Minggu (2/2/2020).
Peserta tes CPNS menjalani pemeriksaan keabsahan nomor peserta dengan menunjukkan KTP di SMA Yadika, Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, Minggu (2/2/2020). (Tribunlampung.co.id/Didik)

Bagi Anda yang masih belum melaksanakan SKD, simak Alur pelaksanaan SKD CPNS berikut ini:

1. Registrasi

Peserta melakukan registrasi dengan membawa KTP/Surat Keterangan Disdukcapil, Kartu Peserta Ujian SSCN, dan Kartu Jadwal Ujian.

2. Penyimpanan Barang

Peserta yang membawa barang bawaan selain yang diperintahkan diperkenankan untuk menyimpan barangnya di penitipan barang yang disediakan panitia.

3. Pemberian PIN Ujian CAT SKD

Peserta yang sudah melakukan registrasi dan menyimpan barangnya akan diberikan PIN untuk melaksanakan ujian CAT SKD.

4. Pemeriksaan Fisik (Body Screening)

Peserta CPNS akan dicek secara fisik agar tidak melakukan kecurangan.

5. Ruang Steril

Di sini peserta akan ditunjukkan video tata cara pelaksanaan CAT.

6. Botol Minum Disimpan Sebelum Memasuki Ruangan Ujian

Peserta yang membawa minuman diharapkan menyimpan botol minumnya terlebih dahulu.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan