Senin, 25 Agustus 2025

Virus Corona

BREAKING NEWS: Bertambah 21 Orang, Total Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 117 Pasien

Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya tambahan pasien positif Covid-19.

Penulis: Reza Deni
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Reza Deni
Jubir Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto di kantor kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020). 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, untuk mencegah penyebaran virus corona, Kementerian BUMN mengimbau kepada pegawainya untuk mulai bekerja dari rumah masing-masing.

Kebijakan itu diterapkan mulai Senin (16/3/2020).

Wakil Menteri BUMN Arya Sinulingga juga menegaskan semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.

Pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan.

"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu (14/3/2020) malam.

Arya juga mengatakan, waktu rapat juga dibatasi, sehingga banyak hal yang dibatasi.

"Tapi secara umum BUMN tetap beraktivitas seperti biasa," kata Arya, seperti dilansir Kompas.com dalam artikel berjudul "Wabah Corona, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah Mulai Senin".

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "BREAKING NEWS - Penanganan Virus Corona, Jokowi: Saatnya Kerja di Rumah"

PNS Boleh Kerja dari Rumah

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengeluarkan beberapa instruksi untuk seluruh ASN terkait dengan wabah virus corona (Covid-19).

Tjahjo mengatakan, meski beberapa instansi saat ini sudah membuat kebijakan sendiri, namun mencermati perkembangan di lingkungan kerja masing masing, pihaknya pun mengeluarkan pernyataan.

"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, ASN dibolehkan bekerja dari rumah," ujar Tjahjo kepada wartawan, Minggu (15/3/2020).

Ia juga mengharapkan agar setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian itu menetapkan mekanisme kerja yang akuntabel agar memungkinkan pegawai bekerja dari rumah.

Berdasarkan mekanisme kerja tersebut, PPK melakukan asesmen dan menetapkan siapa pegawai yang bisa bekerja dari rumah dan siapa yang tetap harus masuk kantor.

Baca: Bertambah 21 Orang, Total Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Jadi 117 Pasien

Baca: BREAKING NEWS - Anies Cabut Aturan Ganjil-Genap Sementara untuk Cegah Corona

PPK juga diminta agar bisa menjamin bahwa pelayanan publik di instansinya tetap berjalan dengan baik.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan