Jumat, 12 September 2025

Virus Corona

KKP Keluarkan Kebijakan Kerja dari Rumah Bagi Pegawainya Dalam Rangka Waspada Penyebaran Corona

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Gedung KKP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan dalam rangka mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dalam poin a surat yang ditandatantani Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar tersebut mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Baca: Cerita Orang-orang yang Berhasil Sembuh dari Virus Corona

Kemudian untuk pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).

"Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Agung mengatakan pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya.

Baca: Jangan Takut Kehabisan Stok, Begini Cara Membuat Hand Sanitizer Sendiri di Rumah

Sementara pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Selanjutnya unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

Baca: Bhayangkara FC Gelar TC di Batu Begitu Liga 1 Dinyatakan Libur Dua Pekan

"Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," katanya.

Kemudian untuk pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan.

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru.

Pasien Positif Virus Corona di Indonesia Kini 117 Orang

Juru bicara penanganan virus corona Achmad Yurianto kembali mengumumkan adanya tambahan pasien positif Covid-19.

"Kita mendapatkan 21 kasus baru, di mana 19 di Jakarta dan 2 di Jawa Tengah," kata Yurianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta Pusat, Minggu (15/3/2020).

Yuri menambahkan kasus positif  yang di Jakarta merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya.

Itu berarti, total kasus postif virus corona di Indonesia bertambah menjadi 117 orang.

Baca: Kenakan Kerudung Abu-abu dan Terisak, Intan RJ Ungkap Penyebab Kematian sang Suami: Doakan Juga

Baca: Kehabisan Stok Hand Sanitizer? Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Ini Caranya

Namun, Yuri tidak memberikan detail atau rincian soal 21 pasien tambaha itu. Dia hanya mengatakan bahwa ke-21 kasus tersebut merupakan data pada Sabtu (14/3/2020) sore.

"Per hari ini, dari laboratorium yang saya terima sore belum. Kita memaklumi karena spesimen dari luar Jakarta itu kan kira-kira kalau pesawat baru sampai di sini pagi tadi ya, penerbangan pertama masuk itu kan pagi, mengalir terus sampai dengan siang. Nah ini baru dibawa ke Litbangkes, untuk kemudian dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Yuri bakal menyampaikan ke rumah sakit terkait info terbaru ini, untuk kemudian dokter yang menangani pasien covid -19 memberikan informasi lanjutan ke pasien atau kasus positif.

"Kenapa dia diisolasi dan sebagainya, ini adalah hak pasien pertama. Kemudian yang kedua, dokternya juga harus menyampaikan ke dinas kesehatan setempat. Ini penting dalam konteks kepentingan tracing seperti yang kita pahami bersama ini," pungkas Yuri

Imbauan Jokowi

Terkait penyebaran virus corona yang terjadi di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan tidak panik.

Jokowi menyatakan, kini saatnya masyarakat untuk bekerja, belajar, dan beribadah di rumah.

"Saya minta tetap tenang, tidak panik, tetap produktif dengan meningkatkan kewaspadaan agar sebaran Covid-19 bisa kita hambat," ungkap Jokowi dalam jumpa pers yang disiarkan tvOne, Minggu (15/3/2020) siang.

"Dalam kondisi ini saatnya kerja dari rumah, belajar di rumah, ibadah di rumah," sambungnya.

Sebelumnya, sejumlah perusahaan atau instansi di beberapa daerah telah mengizinkan karyawannya untuk bekerja dari rumah. 

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, untuk mencegah penyebaran virus corona, Kementerian BUMN mengimbau kepada pegawainya untuk mulai bekerja dari rumah masing-masing.

Kebijakan itu diterapkan mulai Senin (16/3/2020).

Wakil Menteri BUMN Arya Sinulingga juga menegaskan semua perusahaan milik negara tetap beroperasi.

Pihaknya juga membatasi semua bentuk pertemuan.

"Sampai hari ini semua BUMN tetap beroperasi seperti biasa tapi kita menjaga semua bentuk rapat, jumlah orang yang hadir dalam rapat, kemudian juga pembatasan mobilitas dibatasi," ujar Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Sabtu (14/3/2020) malam.

Arya juga mengatakan, waktu rapat juga dibatasi, sehingga banyak hal yang dibatasi.

"Tapi secara umum BUMN tetap beraktivitas seperti biasa," kata Arya, seperti dilansir Kompas.com dalam artikel berjudul "Wabah Corona, Kementerian BUMN Imbau Karyawan Bekerja di Rumah Mulai Senin".

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan