Jumat, 12 September 2025

Demo di Jakarta

Menko Yusril Sarankan TNI Buka Ruang Dialog dengan Ferry Irwandi soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyarankan TNI untuk berdialog dengan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditemukan TNI

Tribunnews/Taufik Ismail
DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK TNI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (20/2/2025). Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menyarankan TNI untuk berdialog dengan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik yang ditemukan TNI. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan pihak TNI untuk membuka ruang dialog dengan Ferry Irwandi terkait dugaan adanya pencemaran nama baik yang dilakukan sang influencer kepada institusi TNI.

Yusril memahami TNI menemukan dugaan adanya tindak pidana pencemaran nama baik ini melalui unggahan konten Ferry Irwandi di media sosial.

Sehingga, TNI melakukan konsultasi kepada Polda Metro Jaya pada Senin (8/8/2025) kemarin, untuk menanyakan apakah TNI bisa melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

"Kalau Ferry Irwandi itu kan karena unggahan-unggahan dia di media sosial. Lalu pihak TNI merasa bahwa perlu melaporkan yang bersangkutan."

"Tapi apakah melaporkan itu tepat atau tidak? Maka pihak TNI mengadakan konsultasi dengan Polri," ungkap Yusril, dilansir Kompas TV, Jumat (12/9/2025).

Menurut Yusril, jawaban Polri yang menyebut pencemaran nama baik hanya bisa dilaporkan atas nama individu itu sudah benar.

Karena, menurut pasal 27A Undang-Undang ITE Juncto Pasal 310 KUHP, pencemaran nama baik itu masuk dalam delik aduan.

Sehingga harus korbannya sendiri atau individu yang bersangkutan yang harus membuat laporan.

"Jawaban Polri itu sudah betul bahwa yang dapat mengadukan, karena pencemaran nama baik itu berdasarkan pasal 27A Undang-Undang ITE Juncto Pasal 310 KUHP itu delik aduan."

"Jadi hanya bisa ditindak kalau korbannya mengadu, dan korbannya itu menurut putusan Mahkamah Konstitusi adalah individu bukan lembaga, bukan institusi seperti TNI."

"Jadi, TNI bukan bisa tidak bisa menganggap dirinya menjadi korban penyebaran nama baik terus melapor. Hanya orang yang bisa, bukan institusi," jelas Yusril.

Baca juga: DPR Ingatkan TNI Jaga Supremasi Sipil Usai Rencana Laporkan Ferry Irwandi

Untuk itu, Yusril pun menyarankan agar TNI membuka ruang dialog bersama Ferry Irwandi guna membahas dugaan pencemaran nama baik ini.

Ruang dialog ini juga bisa dimanfaatkan TNI dan Ferry Irwandi untuk saling memahami permasalahan yang terjadi.

Jika konten-konten yang diunggah oleh Ferry Irwandi berupa kritik dan saran, maka TNI bisa menanggapi dengan positif, sebagai bentuk kemerdekaan menyatakan pendapat.

"Jadi, saya pikir masalah ini sudah selesai sebenarnya. Jadi, kalau pihak TNI merasa ada hal-hal yang perlu didalami, saya menyarankan agar pihak TNI berdialog saja mengundang Ferry Irwandi."

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan