Minggu, 17 Agustus 2025

SPT Pajak

Pelaporan SPT Pajak Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan

Dampak virus corona, relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak tahunan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.

Twitter @DitjenPajakRI
Cegah Corona, Lapor SPT Tahunan Diperpanjang 30 April 2020 & Tidak Dikenakan Sanksi Keterlambatan. 

Anda dapat menggunakan nomor NPWP dan password untuk masuk ke halaman DJP Online.

Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan.
Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan. (Tangkap Layar djponline.pajak.go.id)

9. Klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT”.

Kemudian, jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

10. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

11. Klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

Baca: Login DJP Online djponline.pajak.go.id, Tutorial Mudah Laporan SPT Tahunan 2020 Melalui Efilling

12. Kemudian, Kirim SPT.

Maka Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

13. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.

Nantinya, pemberitahuan email tersebut bisa digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.

Nah, itulah cara pelaporan SPT Tahunan di DJP Online, mudah kan?

Jadi, pastikan Anda sudah lapor SPT Tahunan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan