Selasa, 9 September 2025

Virus Corona

Antisipasi Virus Corona, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Peraturan Pemerintah

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa untuk beribadah di rumah sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Editor: Willem Jonata
Tribun Jabar/M Syarif Abdussalam
KH Abdullah Gymnastiar yang akrab disapa Aa Gym saat ditemui di acara peluncuran MQ Organik di Eco Pesantren Daarut Tauhid di Jalan Ciwaruga, Kabupaten Bandung Barat, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (29/8/2019). 

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa mengenai ibadah salat Jumat dan berjemaah di tengah pandemi corona.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, Fatwa MUI, yakni setiap umat Islam di daerah berpotensi tinggi terjangkit Covid-19 diperbolehkan meninggalkan salat Jumat.

Sebagai gantinya, mereka dapat melaksanakan salat Zuhur.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin.

"Serta meninggalkan jemaah salat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ajak Shalat di Rumah, Aa Gym: Mari Patuhi Fatwa MUI dan Aturan Pemerintah, Jalan Tercegahnya Virus Ini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan